Bandung Barat | Lensa Expose.com
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan aparat penegak hukum menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Komitmen tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, saat kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Bandung Barat, Rabu (29/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, dimusnahkan 6,8 juta batang rokok ilegal, 37.000 mililiter rokok elektrik cair, 360 botol minuman mengandung etil alkohol, serta pita cukai salah peruntukan. Total nilai barang mencapai Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,1 miliar.
Aksi pemusnahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, dan menjadi pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025.
“Ini adalah wujud komitmen bersama bahwa setiap rokok ilegal harus kita tindak tegas,” ujar Finari.
Ia menjelaskan, modus peredaran rokok ilegal kini semakin beragam. Para pelaku menggunakan berbagai cara, mulai dari pengiriman lewat jalur darat menggunakan truk atau kendaraan pribadi, hingga penjualan daring melalui marketplace dan jasa ekspedisi.
Dalam tiga tahun terakhir, peredaran rokok ilegal di Jawa Barat menunjukkan tren meningkat signifikan.
“Tahun 2023 tercatat 59 juta batang rokok ilegal berhasil ditindak, tahun 2024 naik menjadi 62 juta batang, dan hingga Oktober 2025 sudah mencapai 80 juta batang,” ungkap Finari.
Finari menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal. Selain penindakan tegas, pihaknya juga terus mengedepankan langkah edukatif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, yang menegaskan sanksi pidana bagi pelaku yang mengedarkan, menyimpan, membeli, atau mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi.
“Melalui sosialisasi, kami ingin masyarakat tidak lagi menawarkan, menjual, atau menimbun rokok ilegal, sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Ia menilai, salah satu faktor utama maraknya rokok ilegal adalah tingginya harga rokok resmi yang membuat sebagian masyarakat beralih ke produk tanpa cukai.
“Ketika masyarakat membeli rokok ilegal, artinya mereka tidak membayar cukai. Padahal cukai itu kembali untuk kesejahteraan masyarakat. Satu rupiah pun sangat berharga, dan tugas kami menjaganya,” ujarnya.
Finari juga mengungkapkan, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Jawa Barat berasal dari Madura dan Jawa Timur. Sementara itu, hingga kini belum ditemukan industri produksi rokok ilegal di wilayah Jawa Barat, meskipun ada sejumlah pabrik resmi di Karawang, Tasikmalaya, dan Cirebon.
“Jawa Barat ini lebih banyak menjadi jalur perlintasan dan lokasi pemasaran,” pungkasnya. (Tina)
















