Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Karantina Sumut Bahas Tindak Lanjut Persiapan Lahan Pembangunan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Pensiunan ASN Golongan III, Bahas Aset Pemko Yang Saat Ini Dipakai Menjadi Rumah Tempat Tinggal Dekat dengan Rakyat, Pither Tjuandys Dengar Langsung Keluhan Warga soal Infrastruktur dan Air Bersih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat 50 Warga Terima Bantuan Bedah Rumah, Wali Kota Mahyaruddin : Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kondisi Tempat Tinggal Masyarakat Wali Kota dan Ketua TP-PKK Tanjungbalai Dikukuhkan Sebagai Ayah Teladan dan Bunda Genre Kota Tanjungbalai

Sumatera Utara

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Pensiunan ASN Golongan III, Bahas Aset Pemko Yang Saat Ini Dipakai Menjadi Rumah Tempat Tinggal

badge-check


					Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Pensiunan ASN Golongan III, Bahas Aset Pemko Yang Saat Ini Dipakai Menjadi Rumah Tempat Tinggal Perbesar

Tanjungbalai | Lensa Expose.com

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan kunjungan dari Penghuni Rumah Dinas Golongan III PNS yang telah pensiun di ruang kerjanya, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (14/10/2025).

Kepada Wali Kota Tanjungbalai, perwakilan PNS, Finke S Sonda menyampaikan permohonan untuk dapat memiliki Tanah dan Bangunan yang berada di Jalan MT. Haryono depan SMAN 1 karena mereka sudah 42 tahun menempati Rumah tersebut.

Ia membenarkan, aset Pemko Tanjungbalai yang saat ini mereka tempati sebagai rumah tempat mereka tinggal merupakan aset yang dulunya adalah masih milik Pemerintah Kabupaten Asahan dan sekarang Aset tersebut sudah dilimpahkan kewewenangannya ke Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim mengatakan pada prinsipnya beliau menyetujui untuk diserahkan kepada yang menempatinya saat ini tapi semua itu ada aturan dan mekanisme yang harus dilakukan. “Semua harus melalui proses yang benar dan persetujuan dari DPRD nantinya,” ujarnya.

Lanjut Wali Kota, Sesuai peraturan yang berlaku, yang boleh diganti rugikan adalah rumah dinas golongan III sesuai ketentuan Permendagri 19 thun 2016.

Usai pertemuan ini, saya meminta bidang aset untuk menyiapkan segala sesuatu yang menjadi dasar buat Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk diajukan ke DPRD guna mendapatkan persetujuan, pungkasnya.

Hadir juga dalam pertemuan itu, Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Plt Kadis Perkim Fadly Lubis, Kabid Aset BPKPD Safrida. (Mariyani)

Baca Lainnya

Terima Audiensi Karantina Sumut Bahas Tindak Lanjut Persiapan Lahan Pembangunan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan

16 Oktober 2025 - 03:24 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

16 Oktober 2025 - 03:18 WIB

50 Warga Terima Bantuan Bedah Rumah, Wali Kota Mahyaruddin : Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kondisi Tempat Tinggal Masyarakat

16 Oktober 2025 - 01:54 WIB

Wali Kota dan Ketua TP-PKK Tanjungbalai Dikukuhkan Sebagai Ayah Teladan dan Bunda Genre Kota Tanjungbalai

16 Oktober 2025 - 01:33 WIB

Wawako Tanjungbalai :Dalam Peningkatan Kemampuan SDM Pemanfaatan AI Sebagai Instrumen Tata Kelola Pemerintahan Modern

15 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Trending di Sumatera Utara
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต