Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2 Adakan Reses Serap Aspirasi Masyarakat Jonggol Bupati Bandung Barat Tekankan Integritas dan Disiplin ASN Saat Pelantikan 122 P3K dan CPNS Kepekaan KDM Selesaikan Persoalan Sampah, LAKI KBB Batalkan Aksi Demo Pesan Wawako Tanjungbalai Saat Pimpin Apel Pemerintahan : Perkuat Semangat Pengabdian, Solidaritas, dan Komitmen Memberi Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Kejar Target RTH, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Raperda Harapan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pada Perayaan HUT TNI Ke-80 TNI di Lapangan Merdeka Medan, TNI semakin profesional, Dicintai rakyat dan Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah

Jawa Barat

Kejar Target RTH, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Raperda

badge-check


					Kejar Target RTH, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Raperda Perbesar

Kota Bogor | Lensa Expose.com

Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) mulai melakukan rapat kerja dengan Dinas Perumkim Kota Bogor, Jumat (3/10/2025).

Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani, menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor ingin segera menyelesaikan pembahasan Raperda agar target 30 persen RTH di Kota Bogor bisa terpenuhi.

“Bahwa RTH yang diwajibkan dalam undang-undang adalah 30 persen, namun ternyata sampai saat ini baru 4 persen sekian yang terpenuhi. Artinya masih sangat jauh. Maka kami mengharapkan dengan adanya perubahan perda harus ada dari pemkot untuk bisa mencapai angka 30 persen yang memang diwajibkan,” kata Devie.

Selain itu, Devie juga menjelaskan perubahan dilakukan karena adanya perbedaan topologi RTH setelah adanya Permen ATR/Ka-BPN nomor 14 tahun 2022.

Di samping itu, Devie juga menilai keberadaan gedung perkantoran dan gedung komersil di Kota Bogor sebanyak 70 persen belum memenuhi standard RTH.

Sebab, keberadaan RTH bukan hanya untuk menambah nilai estetik. Tetapi juga menjadi tameng untuk menangkal bencana banjir dan tanah longsor yang selama beberapa tahun terakhir di Kota Bogor sering terjadi.

“Perda ini nantinya bisa sangat bermanfaat untuk Kota Bogor terhindar dari banjir karena serapan airnya baik. Demikian juga dengan saluran-saluran airnya agar tidak merusak ekosistem tanah,” terangnya.

Berdasarkan perda yang ada, RTH di Kota Bogor memiliki manfaat langsung, antara lain meningkatkan ketersediaan air tanah, oksigen, mereduksi polusi udara, tanah dan air, mitigasi bencana, serta melestarikan fungsi lingkungan lainnya.

Sedangkan Manfaat tidak langsungnya antara lain meningkatkan keindahan, kenyamanan, kesehatan, ekonomi, edukasi, rekreasi, interaksi masyarakat, dan menyeimbangkan ekosistem kota.

Sehingga Devie berharap masyarakat dan swasta memiliki peran serta yang krusial dalam upaya penyelenggaraan RTH di Kota Bogor.

“Untuk memenuhi RTH sesuai Perda, semua elemen perlu berkolaborasi, mulai dari masyarakat, swasta dan pemerintah,” pungkasnya. (Nur Afifah)

Baca Lainnya

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2 Adakan Reses Serap Aspirasi Masyarakat Jonggol

6 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Bupati Bandung Barat Tekankan Integritas dan Disiplin ASN Saat Pelantikan 122 P3K dan CPNS

6 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Kepekaan KDM Selesaikan Persoalan Sampah, LAKI KBB Batalkan Aksi Demo

6 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Dede Yusuf Dorong Pemerataan Pendidikan, Ketua STAI Imam Tunggara Ajak Lulusan Jadi Pencipta Lapangan Kerja

5 Oktober 2025 - 04:51 WIB

Dede Yusuf Ingatkan KBB: Jangan Hanya Andalkan Pajak, Inovasi PAD Harus Jalan

3 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Trending di Bandung Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต