Musi Rawas | Lensa Expose.com
Jejaksaan Negeri Musi Rawas menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat terkait pelaksanaan survei lapangan barang rampasan negara oleh Tim Penilai Pemerintah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat. Kamis tanggal 2 Oktober 2025

Pelaksanaan survei dilakukan pada hari Selasa sampai dengan Kamis, 30 September s.d. 2 Oktober 2025, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-808/KNL.0403/2025 tanggal 26 September 2025, bertempat di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Survei dilakukan dengan teknik pemeriksaan langsung terhadap sejumlah barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor, telepon genggam, dan barang lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hasil survei terhadap 31 (tiga puluh satu) objek barang rampasan negara menunjukkan bahwa sebagian besar barang rampasan dalam kondisi rusak berat, tidak lengkap, atau tidak lagi berfungsi.
Data hasil survei tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan Nomor BASL-134/KNL.0403/2025 tanggal 2 Oktober 2025 dan Berita Acara Survei Lapangan Nomor BASL-135/KNL.0403/2025 tanggal p2 Oktober 2025. Bahwa pelaksanaan survei ini bertujuan untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan penilaian kondisi barang rampasan negara secara faktual, serta menjadi dasar penentuan langkah hukum dan administratif selanjutnya, baik berupa pelelangan, pemanfaatan, maupun pemusnahan barang rampasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu pelaksanaan survei ini juga sebagai perwujudan tata kelola barang rampasan negara yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi negara. Kejaksaan Negeri Musi Rawas menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti hasil survei bersama KPKNL Lahat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.
Vivi Eka Fatma, SH., M. Kn Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Menjelaskan, “Kejari Musi Rawas juga berkomitmen untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang rampasan negara melalui sistem pengamanan yang ketat dan prosedur hukum yang jelas, serta mendukung langkah pemerintah dalam optimalisasi penerimaan negara melalui mekanisme pelelangan aset rampasan yang masih bernilai ekonomis. Dengan adanya kegiatan survei ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap barang rampasan negara dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ungkapnya. (Zn)