Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai Mengenai Ranperda RT RW 2025-2045 dan Ranperda Perubahan Kedua PERDA No 6 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pimpinan DPRD Kota Bogor Apresiasi Kreativitas PFI Bogor Dalam Pameran Foto Satu Dekade Bantarjati istimewa Realisasikan Dana Bankeu Bangun Hotmix Jalan Lingkungan dan TPT Anggaran 2025 Estafet Kepemimpinan Eks Disperindag Bandung Barat, Ricky Riyadi Titip Program dan Tony Prihartoro Siap Lanjutkan Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Unit  Transfusi Darah RSUD dr. Tengku Mansyur Wakil Bupati Katamso Hadiri HUT Betara Gas Plant (BGP) ke-20

Tanjungbalai

Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai Mengenai Ranperda RT RW 2025-2045 dan Ranperda Perubahan Kedua PERDA No 6 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah

badge-check


					Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai Mengenai Ranperda RT RW 2025-2045 dan Ranperda Perubahan Kedua PERDA No 6 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Perbesar

Tanjungbalai | Lensa Expose.com

DPRD Kota Tanjungbalai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tanjungbalai terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045, bertempat di ruang rapat DPRD Tanjungbalai, Senin (22/9/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Tengku Eswin turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Safri Sahputra, Forkopimda Tanjungbalai atau mewakili, Ketua Komisi dan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan undangan lainnya.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menjelaskan, revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, selama periode tersebut banyak ruang dan kawasan di Kota Tanjungbalai yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Terlebih, visi pembangunan ke depan berkonsep “Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera), sehingga perlu adanya ruang kreatif dan peluang pembangunan baru.

“Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tanjungbalai terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pembentukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Tanjungbalai tahun 2013-2033 telah menjadi dasar dalam instrumen penataan ruang Kota Tanjungbalai saat ini. Namun, seiring berjalannya waktu dengan dinamika pembangunan, aturan tentang penataan ruang terbaru hingga kebutuhan dalam mendorong investasi di Kota Tanjungbalai maka dilaksanakanlah Revisi RTRW Kota Tanjungbalai,” sebutnya.

Lanjut Muhammad Fadly, dokumen RTRW sendiri merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan wilayah kota kita. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai acuan penataan ruang, tetapi juga sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan perizinan, khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dengan adanya RTRW yang mutakhir, maka setiap rencana pembangunan, investasi, maupun kegiatan masyarakat dapat dipastikan sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

Adapun kepastian tata ruang melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sangat penting untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Tanjungbalai. Hal ini sekaligus menjadi instrumen pengendalian agar pembangunan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan, degradasi lingkungan, maupun ketimpangan ruang, jelasnya lagi.

Selanjutnya Wakil Wali Kota mengatakan bahwa revisi RTRW ini menjadi sangat penting mengingat perubahan kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, serta perkembangan wilayah Kota Tanjungbalai yang semakin dinamis. Dengan adanya revisi ini, kita berharap penataan ruang di Kota Tanjungbalai akan lebih terarah, seimbang antara kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta mampu mendorong investasi, meningkatkan daya saing, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Rancangan Peraturan Daerah disusun dengan memperhatikan arah kebijakan Pembangunan Nasional dan Provinsi Sumatera Utara, serta mengakomodasi potensi lokal, aspirasi masyarakat, dan kebutuhan ruang untuk pengembangan ekonomi daerah. Penetapan RTRW 2025-2045 diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan Kota Tanjungbalai selama dua puluh tahun ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

Akhirnya, melalui rapat paripurna yang terhormat ini, saya menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai tentang Revisi RTRW Tahun 2025-2045 kepada DPRD untuk dapat dibahas, bersama secara seksama. Semoga proses pembahasan ini dapat berjalan lancar, penuh kebersamaan, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungbalai, pungkas Wakil Wali Kota Muhammad Fadly.

Usai Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tanjungbalai tentang Ranperda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045 yang sebelumnya di skors dilanjutkan dengan pandangan umum Fraksi DPRD. Fraksi Partai Golkar oleh H.Artati, Fraksi Partai PDI Perjuangan Nuriana Silaban, Fraksi PKB Teddy Erwin, Fraksi Amanat NKRI oleh Mas Budi Panjaitan dan Fraksi Garda Persatuan oleh Rahmawati Siagian.

Usai paripurna tentang Ranperda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045, Selanjutnya Ketua DPRD membuka kembali rapat paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perubahan kedua PERDA No 6 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Dalam paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan kedua PERDA No 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah penyampaian Fraksi Garda Persatuan oleh Hj Nessy, Fraksi Golkar oleh Mas’ud, Fraksi PDI Perjuangan Edy, Fraksi PKB oleh Teddy Erwin, Fraksi Garda Persatuan oleh Nurul Asnita dan Fraksi Amanat NKRI oleh Muhammad Fadli.

Ranperda terkait Perubahan kedua PERDA No 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah disetujui seluruh anggota DPRD menjadi Peraturan Daerah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan oleh Wakil Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah bersama Pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai.

Diakhir rapat paripurna, Wakil Wali Kota menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjungbalai khususnya kepada Pansus yang telah mencurahkan perhatian dan pemikirannya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan beberapa waktu yang lalu.

Pemerintah Kota dan DPRD merupakan mitra sejajar yang sinergis secara bersama sama mencurahkan perhatian dan pemikirannya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, tanggung jawab dalam menetapkan Peraturan Daerah adalah kewajiban bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD. Pemerintah Kota mengajukan Rancangan Perda, sedangkan DPRD memiliki fungsi legislasi untuk membahas, menyetujui dan membentuk Peraturan Daerah bersama dengan Kepala Daerah, ungkapnya.

Muhammad Fadly juga mengungkapkan, diharapkan dengan terciptanya landasan hukum berupa Peraturan Daerah akan menjamin terselenggaranya pembangunan di daerah yang sesuai dengan kehendak dan amanat peraturan perundang undangan, serta kebijakan kebijakan yang lahir menyertainya tidak akan bertentangan dengan azas-azas hukum umum yang berlaku.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai telah mengalami penyesuaian sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kebutuhan untuk melakukan perubahan, baik karena adanya kebijakan pemerintah pusat, dinamika penyelenggaraan pemerintahan, maupun tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks,” paparnya.

Melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah ini dapat kita sepakati bersama. Proses yang telah kita lalui adalah bukti sinergi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka membangun Kota Tanjungbalai yang lebih baik. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan Penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan responsif, Perangkat daerah dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan lebih terarah, Serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tanjungbalai dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, harap Muhammad Fadly.

Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan rapat Paripurna kali ini sebagai sambutan sekaligus ucapan terima kasih terhadap persetujuan Ranperda tersebut di atas. Semoga Perda yang telah kita setujui pada hari ini dapat menjadi aturan hukum yang akan kita pedomani dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Mari kita saling bekerjasama dan berkolaborasi memajukan Kota Tanjungbalai yang kita cintai ini untuk menuju Tanjungbalai EMAS, pungkas Wakil Wali Kota mengakhiri sambutannya.

Terkait jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Nota Pengantar Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai Tahun 2025- 2045. Muhammad Fadly kembali menyampaikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terimakasih yang sebesarnya atas semua masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi. Atas beberapa pertanyaan fraksi fraksi dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Fraksi Partai Golongan Karya :
– Kami memberikan apresiasi atas dukungan sekaligus masukan yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Golongan Karya. Pada dasarnya penyusunan Dokumen Revisi RTRW Kota Tanjungbalai sepenuhnya telah memperhatikan seluruh aspek, baik Geografis, Sosial, Budaya, Ekonomi dan Lingkungan.

Selanjutnya, masukan bpk/ibu yang terhormat berkaitan dengan Banjir Rob, RTH 30%, Transportasi serta Permukiman akan menjadi perhatian khusus kami untuk menjadikan Kota Tanjungbalai menjadi lebih baik.

2. Fraksi PDI Perjuangan
– Kami memberikan apresiasi atas dukungan sekaligus masukan yang telah disampaikan. Dalam hal ini Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam menyusun dokumen Revisi RTRW tentunya telah memperhatikan peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Selanjutnya masukan bapak ibu tentunya akan menjadi perhatian khusus untuk kami dan mengakomodir atas masukan-masukan yang ada.

3. Fraksi Kebangkitan Bangsa
– Pemerintah Kota Tanjungbalai telah membuat strategi berkomitmen untuk memenuhi ketentuan 30% Ruang Terbuka Hijau. Selanjutnya semua stekholder yang terkait dengan RTRW akan berkoordinasi secara intensif.

4. Fraksi Amanat NKRI
– Semua tahapan dalam proses penysusunan RTRW telah dilakukan sebagaimana mestinya termasuk kajian lingkungan serta konsultasi publik yang melibatkan semua lapisan dan unsur masyarakat.

5. Fraksi Garda Persatuan
– Kami mengucapkan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan serta dukungan terhadap Penataan Ruang Kota Tanjungbalai yang berkelanjutan agar menjadi Tata Ruang yang Berdayaguna, Berhasil Guna, Serasi, Selaras, Seimbang Dan Berkelanjutan.satu Selanjutnya diharapkan dokumen ini menjadi salah instrumen dalam pemberian kepastian izin penggunaan pengamatan dan pengembangan lahan.

– Berkaitan dengan Risiko Banjir yang terdapat di Kota Tanjungbalai, tentunya dalam Revisi RTRW Kota Tanjungbalai telah mempertimbangkan akan Risiko Banjir, dengan harapan mitigasi banjir yang tertuang dalam Revisi RTRW ini dapat meminimalisir akan dampak Banjir yang kerap terjadi di Kota Tanjungbalai.

Demikianlah jawaban Pemerintah Kota Tanjungbalai atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungbalai. Kami berharap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berkualitas demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Tanjungbalai, ujar Muhammad Fadly. (Mariyani)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Unit  Transfusi Darah RSUD dr. Tengku Mansyur

22 September 2025 - 01:27 WIB

Tanjungbalai Menuju Kota Sehat, Wali Kota Mahyaruddin Salim Launching Car Free Day 2025

21 September 2025 - 11:35 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Jalan Sehat Bersama Sekdaprovsu Keliling Pusat Kota Tanjungbalai

21 September 2025 - 04:27 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Kegiatan “Penguatan Kelembagaan Bawaslu Tanjungbalai” Bersama Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung

20 September 2025 - 10:52 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Rapat Konsolidasi Satgas Nasional, Satgas Provinsi dan Satgas Kab/Kita Dalam Percepatan Operasional KDMP

19 September 2025 - 07:52 WIB

Trending di Rapat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต