Menu

Mode Gelap
Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

JAMBI

Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat

badge-check


					Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Perbesar

​​Kuala Tungkal | Lensa Expose.com

Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di lima lokasi berbeda, Selasa (16/9/2025).

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan total 22 unit telepon genggam sebagai barang bukti.

​Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan masyarakat, termasuk laporan dari seorang anggota kontingen Kejurprov dari Kabupaten Bungo yang menjadi korban.

​Kronologi Penangkapan

​Kapolres mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat.

Pelaku diduga terlibat dalam pencurian di mes kontingen Kejurprov dari Kabupaten Bungo.

​”Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama, Razali alias Ali Gondrong (51), di rumahnya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir,” ujar AKBP Agung Basuki.

​Dari hasil pemeriksaan, Razali mengakui perbuatannya dan menyebut nama rekannya, Hendera Saputra alias Putra Aceh (40). Diketahui, Hendera merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas Sabak dua bulan yang lalu.

​Tak buang waktu, tim opsnal langsung bergerak cepat memburu Hendera dan berhasil menangkapnya di Kota Jambi. Keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda yang semuanya berada di wilayah Tungkal Ilir, yakni:

​Jalan Manunggal I, Kelurahan Tungkal III (14 September 2025)

​Jalan Hidayat, Kelurahan Tungkal III (11 September 2025)

​RT. 18 Kelurahan Tungkal IV Kota (12 September 2025)

​RT. 5 Kelurahan Tungkal IV Kota (14 September 2025)

​Kelurahan Tungkal III Kota (21 Agustus 2025)

​Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti 22 unit telepon genggam telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. (Sas)

Baca Lainnya

Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga

15 September 2025 - 21:51 WIB

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

15 September 2025 - 11:36 WIB

Bupati Anwar Sadat Ikuti Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Perubahan APBD 2025

13 September 2025 - 02:58 WIB

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat

13 September 2025 - 02:30 WIB

Polisi ungkap Kasus Pembunuhan di Tanjung Jabung Barat, Pelaku Ditangkap

13 September 2025 - 02:29 WIB

Trending di JAMBI