Belitung Timur | Lensa Expose.com
Polres Belitung Timur resmi menetapkan pria berinisial H (64) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan biaya ibadah haji plus yang dialami oleh warga Belitung Timur, yakni Tuti Muliati dan Deli.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko, mengungkapkan, pada Senin (8/9/2025), H dipanggil dan diperiksa penyidik Polres Belitung Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya H dilakukan penangkapan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ryo.
Kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika korban Tuti Muliati mendaftarkan diri untuk keberangkatan ibadah haji plus melalui Kantor Perwakilan PT AR di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan bangka Belitung.
Saat itu, korban telah menyetor uang muka sebesar Rp130 juta kepada Y, staf kantor perwakilan PT AR.
Selanjutnya pada tahun 2023, korban kembali melakukan pelunasan biaya sebesar Rp220 juta.
Namun ketika menanyakan kepastian keberangkatan, Y tidak memberikan jawaban yang jelas.
Setelah mendapatkan saran tetangganya yang berinisial I, korban kemudian meminta bantuan H yang merupakan tetangganya untuk mengurus pengembalian dana.
Usai berhasil menarik kembali uang dari Y, H menawarkan diri untuk mengurus pelunasan keberangkatan haji.
Dengan alasan adanya perubahan kurs dolar, H meminta tambahan uang sebesar Rp330 juta, yang kemudian diserahkan secara tunai oleh korban.
Namun pada tahun 2024, pihak Kantor Pusat PT AR menghubungi korban dan menyampaikan bahwa korban belum melunasi biaya haji.
Saat dikonfirmasi, H mengakui bahwa uang yang telah diserahkan korban tidak pernah disetorkan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Akibatnya, korban gagal berangkat haji pada tahun 2025.
Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta alat bukti yang cukup, Polres Belitung Timur menetapkan H sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Ryo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi terkait ibadah haji maupun umrah, serta memastikan pembayaran dilakukan langsung ke rekening resmi penyelenggara perjalanan ibadah haji yang terdaftar.
Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi terkait ibadah haji maupun umrah. Ini juga penting sebagai pelajaran untuk semua, pastikan pembayaran dilakukan langsung ke rekening resmi penyelenggara perjalanan ibadah haji yang terdaftar. Semoga tidak terulang kembali kejadian serupa,” imbuhnya. (Tomy)