Indramayu | Lensa Expose.com
Menjelang aksi unjuk rasa di Mako Polres Indramayu, Senin (1/9/2025), jajaran Polres Indramayu bersama TNI, Kejaksaan Negeri, dan pemerintah daerah menggelar patroli gabungan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hasilnya, sebanyak 58 orang yang diduga bagian dari kelompok anarko diamankan lantaran hendak memicu kerusuhan. Dari jumlah tersebut, 31 orang merupakan dewasa (18 bekerja, 13 belum bekerja), 25 pelajar (16 SMK, 9 SMP), serta 2 remaja non-pelajar di bawah umur.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyebut para terduga anarko ini berusaha menyusup ke rombongan massa aksi melalui koordinasi di media sosial dan grup WhatsApp.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 5 bom molotov, 6 senjata tajam, 1 petasan kembang api, 2 botol minuman keras, 2 kaleng cat pilox, 50 unit handphone, serta 3 gulungan benang layangan.
“Bom molotov disiapkan untuk menyerang institusi, benang layangan untuk menjerat petugas, sementara cat pilox digunakan untuk aksi vandalisme,” ungkap Kapolres.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, menegaskan barang bukti tersebut mengarah pada tindak pidana serius. “Senjata tajam dan bom molotov memungkinkan penerapan UU Darurat Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1, serta pasal KUHP tentang pengrusakan,” ujarnya.
Sementara itu, Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Yanuar Setyaga menekankan Forkopimda akan terus memperketat patroli demi menjaga stabilitas wilayah. “Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu ketenangan Indramayu. Patroli dilakukan setiap hari, pagi hingga malam,” tegasnya.
Kapolres Fajar Gemilang mengingatkan, kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun harus disampaikan secara damai dan bertanggung jawab.
“Jangan ada yang menunggangi aksi demokrasi dengan cara anarkis, karena itu hanya akan merugikan masyarakat,” tandasnya. (HMS/Andika)