Indramayu | Lensa Expose.com

Menjelang Hari Jadi Indramayu dan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kabupaten Indramayu membawa kabar baik bagi warganya. Melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025, Bupati Lucky Hakim resmi menghapuskan seluruh denda administrasi pajak daerah yang menumpuk sejak 1994 hingga 2024.

Kebijakan ini disambut antusias masyarakat, khususnya para wajib pajak yang selama bertahun-tahun terbebani sanksi denda. Dengan penghapusan tersebut, warga cukup melunasi pokok pajaknya tanpa lagi dihantui biaya tambahan.

“Ini bukan sekadar angka, melainkan ikhtiar meringankan beban masyarakat. Pasca pandemi dan kondisi ekonomi yang penuh tantangan, kebijakan ini diharapkan mampu memberi ruang lega bagi warga sekaligus mendorong kepatuhan pajak,” ujar Lucky Hakim.

Dorong PAD dan Taat Pajak

Selain menjadi bentuk insentif fiskal, penghapusan denda juga diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lucky menegaskan, program ini digagas sebagai kado Hari Jadi Indramayu, sekaligus pemicu agar masyarakat lebih taat membayar pajak di masa depan.

Secara hukum, keputusan ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 23 Tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indramayu, Amrullah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang. Fokus utamanya pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Loket pembayaran telah dibuka di tiap kecamatan dengan jadwal khusus. Selain itu, kami juga menyiapkan hadiah bagi wajib pajak yang disiplin serta apresiasi bagi desa yang mampu melunasi PBB-P2 tepat waktu,” terang Amrullah.

Desa Taat Pajak Diganjar Hadiah

Hingga Juli 2025, tercatat tiga desa di Kecamatan Jatibarang berhasil melunasi PBB-P2. Desa Pawidean menempati posisi pertama, disusul Desa Jatisawit dan Desa Sukalila. Pemerintah daerah pun memberikan hadiah sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian tersebut.

Kebijakan penghapusan denda ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah daerah yang berpihak pada rakyat. Banyak warga mengaku terbantu karena beban pajak yang semula berat kini bisa dilunasi dengan lebih ringan.

“Rasanya seperti hadiah kemerdekaan. Kami lega karena bisa melunasi tunggakan tanpa tambahan denda,” ungkap seorang wajib pajak.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Indramayu menegaskan komitmennya menghadirkan pemerintahan yang pro-rakyat, responsif, dan humanis terhadap kebutuhan masyarakat. (Diskom/Andika)

Loading