Polres Tanjabbar Ungkap Pelaku Pembunuhan Dikampung Nelayan
Kuala Tungkal | Lensa Expose.com
Sebuah insiden pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Parit 4, Kampung Nelayan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, yang terjadi pada Ahad, 27 Juli 2025 siang, menemui titik terang. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat berhasil menangkap pelaku penikaman yang berujung pada tewasnya korban, dan motif di balik peristiwa tragis ini pun terungkap.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM, menjelaskan bahwa korban Adra (41), seorang nelayan setempat, ditikam oleh pelaku Sumanto (47). Motif penikaman ini terungkap setelah pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan motifnya adalah rasa emosi karena ucapan korban. Pelaku menikam korban menggunakan pisau belati karena emosi setelah korban melontarkan kalimat “Nyabu kau yo, tak tahu malu” kepada pelaku,” ujar AKBP Agung, Kamis (31/7/25) saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.
Kronologi Kejadian Mencekam
AKBP Agung membeberkan, peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 04.30 WIB ketika pelaku, yang bekerja sebagai awak pompong trol, beranjak dari rumahnya menuju kapal tempatnya bekerja. Di sana, pelaku membersihkan teritip di galangan kapal. Setelah itu, ia mengambil sebilah pisau badik dari dalam kapal dan membawanya pulang.
“Dalam perjalanan pulang, saat melintasi jembatan, pelaku sempat berpapasan dengan korban bersama dua rekannya, Ade dan Dian. Tidak ada tegur sapa yang terjadi, dan pelaku pun melanjutkan perjalanannya untuk membeli rokok di warung.
Setelah itu, pelaku sempat mampir ke rumah temannya, Ade. Niat pelaku untuk segera pulang kandas ketika ia kembali berpapasan dengan korban di jembatan dekat rumahnya. Korban yang saat itu sedang duduk seorang diri di besi jembatan. Tanpa diduga, korban melontarkan kalimat kepada pelaku, “Nyabu kau yo, tak tahu malu!”
Emosi Memuncak, Badik Menancap
Mendengar perkataan korban, emosi pelaku seketika tersulut. Tanpa berpikir panjang, pelaku mencabut badik yang terselip di pinggang kanannya dan langsung menusukkannya ke dada kiri bawah korban sebanyak satu kali. Korban, dengan sisa tenaganya, merespons dengan mendorong tangan kanan pelaku yang masih memegang pisau. Akibat dorongan tersebut, pisau badik tercabut dan terlepas dari dada korban.
Dalam kondisi terluka parah, korban berhasil melarikan diri ke arah rumahnya. Sementara itu, pelaku yang panik langsung berbalik arah menuju pompong di tepi laut tempat ia mengambil pisau sebelumnya. Dalam perjalanan, pelaku sempat menyembunyikan pisau badik yang digunakannya di tepi jalan, di bawah pot bunga.
Pelaku Bersembunyi, Polisi Bertindak Cepat
Setelah menyembunyikan barang bukti, pelaku kembali ke dermaga galangan pompong dan masuk ke dalam kapal untuk bersembunyi. Namun, persembunyiannya tidak berlangsung lama. Petugas kepolisian dari Mapolres Tanjab Barat yang bergerak cepat langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Penangkapan pelaku dilakukan tak lama setelah kejadian. Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah kapal nelayan.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1 jam,” beber AKBP Agung.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni celana jeans, kaos dan jaket sweater warna biru yang dipakai pelaku saat melakukan aksi penikaman serta sebilah pisau badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Berdasarkan Pasal 338 KUHPidana, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
“Sementara itu, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana menyebutkan, “penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” ungkap Kapolres. (Sas)