Kamis, Juli 17, 2025
Sumatera UtaraTanjungbalai

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar (RPJMD) Kota Tanjungbalai 2025-2029 dan Ranperda Pelaksanaan APBD 2024

Tanjungbalai | Lensa Expose.com

DPRD Kota Tanjungbalai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Nota Pengantar RPJMD 2025-2029 dan Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungbalai, Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua II Safri Sahputra, Rabu (16/7/2025).

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, menyampaikan nota pengantar Wali Kota atas Ranperda RPJMD 2025-2029. Penyusunan RPJMD didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, diawali dengan proses penyusunan bersama Baperida Kota Tanjungbalai. Dokumen rancangan RPJMD kemudian disempurnakan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).

Nota pengantar Ranperda tentang RPJMD hari ini, merupakan serangkaian proses dari keseluruhan tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang harus kita lalui berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dimana pada pasal 69 ayat (1) dinyatakan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD”, Ujarnya.

Dalam penjelasan terkait Visi Kota Tanjungbalai kedepan, yakni Mewujudkan Tanjungbalai Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera (EMAS). Visi pembangunan Kota Tanjungbalai ini merupakan cerminan dari arah kebijakan strategis yang ingin dicapai oleh pemerintah daerah dalam periode jangka menengah. Visi ini lahir dari kebutuhan mendesak akan tata kelola pemerintahan yang responsif, masyarakat yang berdaya, serta kota yang tumbuh secara berkelanjutan, papar Wali Kota.

“Visi pembangunan ini bukan sekadar mimpi atau rangkaian harapan, tetapi merupakan komitmen yang merefleksikan arah pembangunan serta gambaran kondisi masa depan yang ingin kita capai dalam lima tahun ke depan,” sebutnya lagi.

Tahap I (2026), fokus utama pembangunan diarahkan pada penguatan pondasi awal yang kokoh sebagai dasar bagi keberlanjutan pembangunan lima tahunan, Memasuki Tahap II (2027), pembangunan bergerak ke arah konsolidasi dan percepatan ekonomi daerah yang berorientasi pada potensi lokal, Pada Tahap III (2028), fokus diarahkan pada integrasi antar sektor pembangunan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, Tahap IV (2029) menjadi fase penguatan daya saing kota dan konsolidasi hasil hasil pembangunan yang telah dicapai, Kemudian pada tahap Tahap V (2030), seluruh upaya yang telah dilakukan sepanjang periode RPJMD mencapai titik kulminasinya dalam mewujudkan Tanjungbalai yang Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera, jelasnya.

Dalam agenda berikutnya, Wali Kota Mahyaruddin menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang merupakan siklus akhir pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu poin penting adalah perhitungan sisa lebih anggaran APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2.462.024.137,92.

Dalam paparannya, Wali Kota menjelaskan realisasi penerimaan pendapatan daerah yang tercatat positif, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 78.493.779.012,02 atau sebesar 73,37 persen, pajak daerah Rp 22.526.900.770,40 atau sebesar 79,57 persen, dan retribusi daerah sebesar Rp 3.778.910.999,00 atau sebesar 79,75 persen. Sementara itu, belanja daerah terbagi dalam empat kelompok utama, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.

Lebih lanjut, Mahyaruddin menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan momentum penting sebagai fungsi evaluasi perjalanan anggaran tahun 2024 sekaligus sebagai kontrol pelaksanaan anggaran di tahun berikutnya.

Kami dari pihak Pemerintah Daerah mengharapkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 yang telah kami sampaikan ini dapat menjadi bahan pembahasan Dewan yang terhormat untuk mendapat persetujuan DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Wali Kota.

Usai penyampaian Ranperda pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Wali Kota Tanjungbalai bersama Pimpinan DPRD melaksanakan penandatanganan bersama laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten daerah, staf ahli, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, insan pers, serta tamu undangan lainnya. (Mariyani)

Loading