Satpol PP Bandung Barat Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Atas Drainase dan Bahu Jalan
Bandung Barat | Lensa Expose.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat menertibkan 44 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 6 bangunan liar (bangli) yang menempati Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Permata, wilayah RW 14 dan RW 16, Kecamatan Ngamprah.
Penertiban ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk pemberian tiga kali surat peringatan. Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas drainase dan melanggar peraturan daerah.
“Kami dibantu oleh pihak RW, forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) Ngamprah, serta tokoh masyarakat. Sebagian besar PKL dan pemilik bangli juga membongkar sendiri bangunan mereka,” ujar Angga saat diwawancarai dikantor Satpol-PP. Senin, (26/05/2025).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan PSU merupakan wewenang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) KBB, sementara Satpol PP hanya menjalankan tugas penegakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024.
Untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, Satpol PP akan menggelar patroli rutin. Masyarakat, khususnya para PKL, diimbau untuk menaati aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. (Tina)