LAKI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Bandung Barat, Desak Penuntasan Kasus Korupsi
Bandung Barat | Lensa Expose.com
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan terhadap penuntasan kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah. Aksi tersebut berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, di depan Kantor Bupati Bandung Barat.
Ketua LAKI-KBB, Gunawan Rasyid, menegaskan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya dan menjadi bagian dari komitmen LAKI dalam menyuarakan aspirasi masyarakat yang menuntut pemerintahan bersih dan transparan.
“Aksi ini adalah bentuk kegelisahan rakyat yang kami suarakan. Kami datang dengan damai, namun membawa semangat yang kuat untuk mendesak penuntasan kasus-kasus korupsi di KBB,” ujar Gunawan kepada wartawan di lokasi aksi.
Aksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan diikuti oleh sekitar 100 peserta. Massa aksi dilengkapi dengan mobil komando, sound system, serta membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan-tuntutan mereka.
Adapun tuntutan utama dari aksi ini antara lain:
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar segera merealisasikan janji-janji kampanye yang selama ini belum terwujud.
- Menuntut tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, terutama dalam proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024–2025.
- Meminta agar pejabat yang tidak terbukti bersalah dibebaskan dari jeratan hukum secara selektif dan adil, sesuai dengan prinsip keadilan hukum.
“Kami tidak ingin semua pejabat dicurigai tanpa bukti. Yang bersih harus dibebaskan, dan yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya. Ini soal keadilan,” tegas Gunawan.
Gunawan juga menekankan bahwa aksi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum yang sah, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan peraturan Bakesbangpol yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami tidak bertindak semena-mena. Semua prosedur kami jalankan. Ini adalah hak warga negara untuk menyuarakan kebenaran,” tutupnya. (Tina)