Menu

Mode Gelap
Ketua DPD DABORIBO Bogor Raya Meminta APH Tindak Tegas Matel atau Debt Colektor yang Meresahkan Masyarakat Ketua PAC BPPKB Kecamatan Leuwiliang Mengapresiasi One Day Seminar yang Bertajuk Keterbukaan Informasi Publik dan Kemitraan dengan Media, LSM dan Ormas Wabup Katamso Sampaikan Tanggapan Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2026 pada Rapat Paripurna Ketiga Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Rapat Konsolidasi Satgas Nasional, Satgas Provinsi dan Satgas Kab/Kita Dalam Percepatan Operasional KDMP PGRI ke Adityawarman: Bagaimanapun Formulasinya SPMB SMA Negeri akan Ricuh Forkom Perguruan Tinggi Minta ke Adityawarman Alokasikan Beasiswa untuk Mahasiswa

Sumatera Utara

Pernyataan Kepala BKPSDM Terkait Pemecatan 8 Kasus Indisipliner ASN di Lingkungan Pemko Tanjungbalai

badge-check


					Pernyataan Kepala BKPSDM Terkait Pemecatan 8 Kasus Indisipliner ASN di Lingkungan Pemko Tanjungbalai Perbesar

Tanjungbalai | Lensa Expose.com 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai menangani kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 8 (delapan) kasus berujung pada pemberhentian/pemecatan dengan hormat. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Tanjungbalai, Fatmawati dalam konfirmasi dengan beliau di Kantor BKPSDM, Senin (14/4/2025).

Ia menyebutkan terdapat 8 (Delapan) ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, diantaranya 5 (lima) orang dikenai hukuman disiplin tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja sedangkan 3 (tiga) orang dikenai hukuman disiplin karena terkait penyalahgunaan narkoba.

Untuk kami berharap kepada seluruh ASN dilingkungan Pemko Tanjungbalai untuk mengikuti seluruh peraturan terkait penegakan disiplin. Beberapa hari yang lalu kita juga telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Tanjungbalai tersakit pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 (sepuluh) hari. Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa penegakan disiplin tidak terlepas dari pengawasan Kepala OPD atasan langsungnya, sebut Fatmawati.

Fatma hanya menyebutkan inisial nama dari 8 (delapan) ASN yang diberhentikan dengan hormat. Ia menjelaskan para ASN yang diberhentikan masing masing bertugas di Dinas Pendidikan tepatnya di SMPN 1 (FT), SMPN 1 atap (MZ) dan SD Negeri 135564 (BTS), Dinas Koperasi dan UKM (H), Dinas Satpol PP dan Damkar (HP), RSUD Dr Tengku Mansyur (ND) dan Kecamatan STR (YS). (Mariyani)

Baca Lainnya

Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Rapat Konsolidasi Satgas Nasional, Satgas Provinsi dan Satgas Kab/Kita Dalam Percepatan Operasional KDMP

19 September 2025 - 07:52 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka Forum Perangkat Daerah/Forum Pemangku Kepentingan Penyusunan Renstra Dinas Pendidikan 2025-2029

19 September 2025 - 01:44 WIB

Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan

18 September 2025 - 04:21 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai

18 September 2025 - 02:15 WIB

Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama

18 September 2025 - 02:03 WIB

Trending di Sumatera Utara
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต