Menu

Mode Gelap
Asep Sudiro: Pemkab Bandung Barat Pastikan Warga Miskin Tak Sendirian Hadapi Masalah Hukum Sambut Kajari Baru, Wali Kota Tanjungbalai Harapkan Sinergitas dan Kolaborasi Terus Berlanjut Wujudkan Tanjungbalai EMAS Dukung Rencana Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Lokasi di Kelurahan Selat Tanjung Medan Pemko Tanjungbalai Gelar FGD Bersama Instansi Terkait Bahas Rencana Pembangunan Kawasan Sentra Perikanan Kota Tanjungbalai Pemko Tanjungbalai dan KPK Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi Dalam Penguatan Program Pencegahan Korupsi Nasional MCSP 2025 Desa Sukahati Istimewa Realisasikan Hotmix Jalan Lingkungan Pake Dana Bankeu Samisade Tahun 2025

Sumatera Utara

Pernyataan Kepala BKPSDM Terkait Pemecatan 8 Kasus Indisipliner ASN di Lingkungan Pemko Tanjungbalai

badge-check


					Pernyataan Kepala BKPSDM Terkait Pemecatan 8 Kasus Indisipliner ASN di Lingkungan Pemko Tanjungbalai Perbesar

Tanjungbalai | Lensa Expose.com 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai menangani kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 8 (delapan) kasus berujung pada pemberhentian/pemecatan dengan hormat. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Tanjungbalai, Fatmawati dalam konfirmasi dengan beliau di Kantor BKPSDM, Senin (14/4/2025).

Ia menyebutkan terdapat 8 (Delapan) ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, diantaranya 5 (lima) orang dikenai hukuman disiplin tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja sedangkan 3 (tiga) orang dikenai hukuman disiplin karena terkait penyalahgunaan narkoba.

Untuk kami berharap kepada seluruh ASN dilingkungan Pemko Tanjungbalai untuk mengikuti seluruh peraturan terkait penegakan disiplin. Beberapa hari yang lalu kita juga telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Tanjungbalai tersakit pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 (sepuluh) hari. Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa penegakan disiplin tidak terlepas dari pengawasan Kepala OPD atasan langsungnya, sebut Fatmawati.

Fatma hanya menyebutkan inisial nama dari 8 (delapan) ASN yang diberhentikan dengan hormat. Ia menjelaskan para ASN yang diberhentikan masing masing bertugas di Dinas Pendidikan tepatnya di SMPN 1 (FT), SMPN 1 atap (MZ) dan SD Negeri 135564 (BTS), Dinas Koperasi dan UKM (H), Dinas Satpol PP dan Damkar (HP), RSUD Dr Tengku Mansyur (ND) dan Kecamatan STR (YS). (Mariyani)

Baca Lainnya

Sambut Kajari Baru, Wali Kota Tanjungbalai Harapkan Sinergitas dan Kolaborasi Terus Berlanjut Wujudkan Tanjungbalai EMAS

12 November 2025 - 10:07 WIB

Dukung Rencana Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Lokasi di Kelurahan Selat Tanjung Medan

12 November 2025 - 03:37 WIB

Pemko Tanjungbalai Gelar FGD Bersama Instansi Terkait Bahas Rencana Pembangunan Kawasan Sentra Perikanan Kota Tanjungbalai

12 November 2025 - 03:36 WIB

Pemko Tanjungbalai dan KPK Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi Dalam Penguatan Program Pencegahan Korupsi Nasional MCSP 2025

12 November 2025 - 03:33 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025

11 November 2025 - 02:44 WIB

Trending di Sumatera Utara
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต