Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dan Peningkatan Literasi Statistik Masyarakat Wali Kota Mahyaruddin : Landasan Utama Bantarjati Istimewa Realisasikan Drainase Hotmix Pake Dana Bankeu Anggaran 2025 Sinergi Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut Hadirkan Akses Hunian Layak Terjangkau Sahkan Perda Pelindungan Guru, DPRD Kota Bogor Ingin Ciptakan Ekosistem Sehat Dunia Pendidikan Kementerian Sosial RI Menyelenggarakan Kegiatan Pemberdayaan Bagi Kelompok Rentan Dikantor Camat Tanjungsari Hadiri Safari Dakwah Nusantara bersama Bunda Indah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai: Momentum Memperdalam Nilai Keagamaan – Mempererat Silaturahmi dan Sinergi Antara Umat, Aparat Serta Pemerintah

DKI Jakarta

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Gugatan PT Sutra Kabel Inti Mandiri Terhadap PT Acset Indonusa.Tbk Terkait PPN Yang Belum Dibayarkan

badge-check


					PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Gugatan PT Sutra Kabel Inti Mandiri Terhadap PT Acset Indonusa.Tbk Terkait PPN Yang Belum Dibayarkan Perbesar

Jakarta, Lensa Expose.com

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gugatan yang diajukan oleh PT Sutra Kabel Inti Mandiri terhadap PT Acset Indonusa,Tbk pada Kamis 27 Februari 2025.

Gugatan ini terkait masalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang belum dibayarkan oleh PT Acset Indonusa,Tbk kepada PT Sutra Kabel Inti Mandiri atas penjualan barang yang dalam perjanjian antara kedua belah pihak dimana PPN atas barang yang dikirimkan ke wilayah Batam menjadi tanggungan PT Acset Indonusa,Tbk karena perusahaan tersebut akan mengeluarkan PPBJ tidak kena pajak.

Dalam sidang lanjutan Penasehat Hukum dari PT Sutra Kabel Inti Mandiri yang menghadirkan saksi dari pihak penggugat (PT Sutra Kabel Inti Madiri) meminta Bapak Fegi memaparkan kronologi yang mengarah pada sengketa ini. Fegi menjelaskan bahwa perjanjian PT Sutra Kabel Inti Mandiri dengan PT Acset Indonusa,Tbk bahwa barang yang diminta oleh PT. Acset Indonusa,Tbk, pengiriman ke Batam dengan menggunakan dokumen PPBJ (Perjanjian Pengikatan Barang Jual) tidak dikenai PPN.

Namun, meskipun barang sudah dikirim, PT Acset Indonusa,Tbk tidak mengeluarkan dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak dikenai PPN. Akibatnya, PT Sutra Kabel Inti Mandiri terpaksa membayar PPN untuk menghindari teguran dan sangsi dari pihak pajak dengan total tagihan mencapai sekitar 857 juta rupiah.

Dalam persidangan Fegi menjelaskan bahwa pihak PT Sutra Kabel Inti Mandiri sudah berulang kali menanyakan mengenai pembayaran PPN barang tersebut kepada PT Acset Indonusa,Tbk namun pertanyaan tersebut tidak mendapat respons yang memadai.

Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili oleh Penasehat Hukum PT Acset Indonusa,Tbk menyatakan keberatan atas kehadiran Fegi sebagai saksi. Mereka menilai bahwa Fegi merupakan karyawan dari PT Sutra Kabel Inti Mandiri, sehingga tidak seharusnya menjadi saksi dalam persidangan ini. Namun, Hakim Ketua persidangan menjelaskan bahwa seorang saksi bisa berasal dari karyawan perusahaan, asalkan bukan pemilik perusahaan itu sendiri.

Sidang ditutup dan dilanjutkan kemudian dengan menghadirkan saksi tambahan dari PT Sutra Kabel Inti Mandiri dan berharap kewajiban PT Acset Indonusa,Tbk dalam membayar PPN yang sudah disepakati bisa terwujud. PT Sutra Kabel Inti Mandiri berharap agar gugatan ini dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian terkait masalah pajak yang melibatkan kedua belah pihak. (Irfan)

Baca Lainnya

Perkuat Kerjasama Dua Dekade, Ketua MA Terima Kunjungan Delegasi FCA

30 September 2025 - 03:56 WIB

BPP-KKLR Gelar Silaturahim dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

30 September 2025 - 01:38 WIB

POR Meriahkan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 80

26 Agustus 2025 - 12:37 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Gugatan PT SUTRA KABEL INTI MANDIRI Terhadap PT ASCET INDONUSA, Tbk. Terkait Pembayaran PPN

8 Maret 2025 - 00:17 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., Dan Romli, S.Kom., S.H., M.H., Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Utara Terpilih Periode 2025-2030 Di Istana Negara

21 Februari 2025 - 04:56 WIB

Trending di DKI Jakarta
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต