85 Orang Tenaga Honorer Kategori II yang Tidak lulus di KBB, Akan Menjadi Prioritas PPPK Paruh Waktu
Bandung Barat | Lensaexpose.com
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dini Setiawati, S.AP., MM. Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi di BKPSDM KBB menjelaskan aturan baru dari Kemenpan menerbitkan aturan tambahan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Tenaga Honorer Kategori (THK) II merupakan status tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada istilah eks THK II yang masuk kriteria pelamar PPPK Tahun Anggaran 2024, ujarnya ‘saat ditemui Selasa (21/01/2025), di ruang kerjanya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). THK 2 sesuai dengan aturan Menpan menjadi prioritas aturan pengadaan tahun ini berdasarkan peringkat.
“Pelaksanaan tahap dua, akan dilaksanakan oleh BKN pada April-Mei 2025. Pendaftarnya kemungkinan bertambah lagi. Berdasarkan surat BKN bahwa untuk perpanjangan (Seleksi Tahap Dua) sampai tanggal 20 januari 2025,” ujar Dini
“Sekarang sisa THK 2 masih ada yg tidak lulus atau tidak mengisi formasi jabatan yang di lamar ada sekitar 85 orang dan ini menjadi prioritas untuk nanti (PPPK) paruh waktu. Masa transisi di angkat menjadi PPPK paruh waktu tahun 2026 akan di adakan usulan formasi menjadi PPPK paruh waktu tapi aturannya belum ada. Sekarang baru aturan kemenpan no 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh Waktu,” tambahnya.
Sesuai dengan surat BKN, bahwa yang berhak mengikuti seleksi tahap 2 PPPK ini diberikan kepada Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa kerja dua tahun ke atas dan Non ASN yang masuk dalam pangkalan database sesuai Kriteria Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Birokrasi Pemerintah (Menpan RB) Nomor 634 Tahun 2024.
Kriteria untuk yang tidak daftar tahap satu, tapi masuk dalam pangkalan data base itu portalnya dipisah. Dia tidak bisa mendaftar di formasi yang tahap satu ini, tapi formasi dia sesuai tampungan. Mereka dianggap sudah ikut seleksi, sesuai yang tersirat dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Pasal 66. Kemudian Permenpan Nomor 6 tahun 2024 juga disebutkan bahwa pelaksanaan pelamar itu hanya dapat mengikuti satu kali seleksi pada rangkaian pengadaan yang sama.
Pemkab Bandung Barat telah melaksanakan seleksi PPPK tahap satu untuk tenaga eks tenaga honorer Kategori (THK) 2 Non ASN yang terdata dalam database BKN. Pelaksanaan seleksi tahap satu sesuai Kemenpan Nomor 347, 348 dan 349 tahun 2024, bahwa peruntukannya untuk eks THK 2 non ASN terdata dalam database, serta yang masa kerja 2 tahun.
Kebutuhan untuk bandung barat Usulan kebutuhan karena batas usia pensiun sekitar 400 sampai 500 orang per tahun.
Perbedaan ASN dan PPPK itu dari sisi penggajian lebih tinggi PPPK. Peraturan Presiden (Perpres) menyatakan lebih tinggi. Karena Golongan PNS terbagi menjadi 4 Golongan. Golongan 1, Golongan 2, Golongan 3 dan Golongan 4. PPPK Golongan 5, Golongan 7, Golongan 9 dan Golongan 12. Satuan penentuan gaji PPPK lebih tinggi selisih Rp. 500,000.- dari PNS.
“PPPK ada kurun waktu selama 5 tahun apabila masih di butuhkan 6 bulan sebelumnya dapat di usulkan untuk perpanjangan, tetapi jika tidak di butuhkan selesai kontraknya dan tidak ada tunjangan pensiun masih harmonisasi dengan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau disingkat PT TASPEN”, tandasnya. (Tina)