Menu

Mode Gelap
Jeje Ritchie Ismail, Minta PKK Bandung Barat Terus Jadi Gerakan Hati yang Menyentuh Kehidupan Keluarga Terima Audiensi Karantina Sumut Bahas Tindak Lanjut Persiapan Lahan Pembangunan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Pensiunan ASN Golongan III, Bahas Aset Pemko Yang Saat Ini Dipakai Menjadi Rumah Tempat Tinggal Dekat dengan Rakyat, Pither Tjuandys Dengar Langsung Keluhan Warga soal Infrastruktur dan Air Bersih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat 50 Warga Terima Bantuan Bedah Rumah, Wali Kota Mahyaruddin : Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kondisi Tempat Tinggal Masyarakat

JAMBI

Polres Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Inek dan Ganja

badge-check


					Polres Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Inek dan Ganja Perbesar

Kuala Tungkal | Lensa Expose.com

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki,S.Ik,MM, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu,inek dan daun ganja kering. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di depan halaman Mapolres kabupaten Tanjung Jabung Barat Polda Jambi dalam konferensi pers Jum’at,22/11/2024.

Dalam Gelar acara pemusnahan barang bukti narkotika tersebut Kapolres Tanjung Jabung Barat di dampingi oleh dinas kesehatan perwakilan dari kejaksaan, pengadilan negeri organisasi LAN,dan ketua Geranat.

“hari ini kita memusnahkan barang bukti ini yang diluar dari proses pengadilan negeri,agar tidak beredar ditengah masyarakat kabupaten Jabung Barat,ungkap AKBP Agung Basuki,S.Ik,MM.

Dari hasil pengujian positif melalui dokkes barang bukti tersebut adalah narkotika jenis sabu. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah jenis sabu seberat 3,241,71,gram bruto x Rp,1000,000,-per gram total uangnya Rp 4,214,223,000,-. inek sebanyak,15,butir Sebrat 5,1 gram bruto x 250,000,/butir dengan nilai uangnya,Rp 3,750,000,-(tiga juta tujuh ratus Lima puluh ribu rupiah), Ganja,2,38,gram bruto ditambah,2,38,gram biji,4,76,gram bruto x Rp 1,000,000,-/kg,jumlah nilai uangnya sebesar Rp 47,000,-(empat puluh tujuh ribu rupiah).

“Dari hasil pemusnahan barang bukti tersebut, BB diperkirakan senilai Rp 4,218,020,600,-ungkap” Kapolres Tanjung Jabung Barat. (Sas)

Baca Lainnya

Bupati Anwar Sadat Buka Kejurprov Catur dan Open Turnamen Bupati Cup Catur Tahun 2025

16 Oktober 2025 - 01:13 WIB

Wakil Bupati Katamso Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

15 Oktober 2025 - 02:31 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

14 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Pemkab Tanjab Barat Gandeng PetroChina, Dorong Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Pembangunan Non Fisik pada Penutupan FASI XV Tanjab Barat

14 Oktober 2025 - 01:23 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต