Polres Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Inek dan Ganja
Kuala Tungkal | Lensa Expose.com
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki,S.Ik,MM, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu,inek dan daun ganja kering. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di depan halaman Mapolres kabupaten Tanjung Jabung Barat Polda Jambi dalam konferensi pers Jum’at,22/11/2024.
Dalam Gelar acara pemusnahan barang bukti narkotika tersebut Kapolres Tanjung Jabung Barat di dampingi oleh dinas kesehatan perwakilan dari kejaksaan, pengadilan negeri organisasi LAN,dan ketua Geranat.
“hari ini kita memusnahkan barang bukti ini yang diluar dari proses pengadilan negeri,agar tidak beredar ditengah masyarakat kabupaten Jabung Barat,ungkap AKBP Agung Basuki,S.Ik,MM.
Dari hasil pengujian positif melalui dokkes barang bukti tersebut adalah narkotika jenis sabu. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah jenis sabu seberat 3,241,71,gram bruto x Rp,1000,000,-per gram total uangnya Rp 4,214,223,000,-. inek sebanyak,15,butir Sebrat 5,1 gram bruto x 250,000,/butir dengan nilai uangnya,Rp 3,750,000,-(tiga juta tujuh ratus Lima puluh ribu rupiah), Ganja,2,38,gram bruto ditambah,2,38,gram biji,4,76,gram bruto x Rp 1,000,000,-/kg,jumlah nilai uangnya sebesar Rp 47,000,-(empat puluh tujuh ribu rupiah).
“Dari hasil pemusnahan barang bukti tersebut, BB diperkirakan senilai Rp 4,218,020,600,-ungkap” Kapolres Tanjung Jabung Barat. (Sas)