Menu

Mode Gelap
Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026 Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain Pimpin Apel Pemerintahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : ASN Bukan Hanya Pelaksana Administrasi, Harus Menjadi Pelayan Publik Yang Berdedikasi dan Profesional

JAMBI

Polres Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Inek dan Ganja

badge-check


					Polres Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Inek dan Ganja Perbesar

Kuala Tungkal | Lensa Expose.com

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki,S.Ik,MM, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu,inek dan daun ganja kering. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di depan halaman Mapolres kabupaten Tanjung Jabung Barat Polda Jambi dalam konferensi pers Jum’at,22/11/2024.

Dalam Gelar acara pemusnahan barang bukti narkotika tersebut Kapolres Tanjung Jabung Barat di dampingi oleh dinas kesehatan perwakilan dari kejaksaan, pengadilan negeri organisasi LAN,dan ketua Geranat.

“hari ini kita memusnahkan barang bukti ini yang diluar dari proses pengadilan negeri,agar tidak beredar ditengah masyarakat kabupaten Jabung Barat,ungkap AKBP Agung Basuki,S.Ik,MM.

Dari hasil pengujian positif melalui dokkes barang bukti tersebut adalah narkotika jenis sabu. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah jenis sabu seberat 3,241,71,gram bruto x Rp,1000,000,-per gram total uangnya Rp 4,214,223,000,-. inek sebanyak,15,butir Sebrat 5,1 gram bruto x 250,000,/butir dengan nilai uangnya,Rp 3,750,000,-(tiga juta tujuh ratus Lima puluh ribu rupiah), Ganja,2,38,gram bruto ditambah,2,38,gram biji,4,76,gram bruto x Rp 1,000,000,-/kg,jumlah nilai uangnya sebesar Rp 47,000,-(empat puluh tujuh ribu rupiah).

“Dari hasil pemusnahan barang bukti tersebut, BB diperkirakan senilai Rp 4,218,020,600,-ungkap” Kapolres Tanjung Jabung Barat. (Sas)

Baca Lainnya

Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga

15 September 2025 - 21:51 WIB

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

15 September 2025 - 11:36 WIB

Bupati Anwar Sadat Ikuti Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Perubahan APBD 2025

13 September 2025 - 02:58 WIB

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat

13 September 2025 - 02:30 WIB

Polisi ungkap Kasus Pembunuhan di Tanjung Jabung Barat, Pelaku Ditangkap

13 September 2025 - 02:29 WIB

Trending di JAMBI