Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Wali Kota Mahyaruddin Salim, Terima Audiensi AGPAII Tanjungbalai Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025 Asep Miftah Sofwan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD KBB, Siap Lanjutkan Perjuangan Almarhum Lili Suhaeli Wali Kota Tanjungbalai Menerima Audensi Pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna : Dorong Sinergi Dalam Menjaga Toleransi Antar Umat Beragama Diduga Markup Proyek Sumur Bor, Ormas Rajawali Akan Laporkan ke Jati Jambi

Jawa Barat

Dinas Pendidikan Depok Sosialisasikan Aturan Baru Sertifikasi Guru Swasta

badge-check


					Dinas Pendidikan Depok Sosialisasikan Aturan Baru Sertifikasi Guru Swasta Perbesar

DEPOK, Lensaexpose.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menggelar sosialisasi terkait aturan baru sertifikasi guru swasta di aula lantai 10 Gedung Balai Kota Depok pada Senin (4/11/2024). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh guru swasta se-Kota Depok, yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tahun 2025.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, H. Sutarno, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada para guru mengenai aturan baru sertifikasi. Aturan baru ini mengatur pemenuhan beban kerja guru serta pembagian tugas pokok antara guru, kepala sekolah, dan pengawas yang akan digunakan sebagai dasar persyaratan sertifikasi.

“Harapannya, setelah sosialisasi Permendikbud ini, para guru dapat segera menyampaikan informasi ini kepada jajarannya agar bisa menyesuaikan diri dengan aturan tersebut,” ungkap Sutarno.

Sutarno menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman guru terkait pembagian beban kerja yang mengalami beberapa perubahan. Perubahan ini sangat penting dalam pemenuhan syarat sertifikasi.

“Jangan sampai aturan baru tentang sertifikasi ini tidak diketahui oleh para guru swasta,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi ini agar guru swasta dapat memperjuangkan hak mereka dalam memperoleh tunjangan sertifikasi sesuai ketentuan. “Jika tunjangan sertifikasi diberikan sesuai hak, kesejahteraan guru akan meningkat, pendapatan bertambah, dan kinerja mereka pun akan semakin baik, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pendidikan,” jelasnya.

Sosialisasi ini diselenggarakan agar para guru, kepala sekolah, dan pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok dapat memahami dan menyesuaikan diri secepatnya dengan aturan baru tersebut.

Acara ini disambut antusias oleh para guru yang hadir. Para peserta aktif mengikuti sesi tanya jawab yang dipandu oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Depok, yang menjelaskan berbagai aspek terkait aturan sertifikasi baru ini. (Ag)

Baca Lainnya

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Asep Miftah Sofwan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD KBB, Siap Lanjutkan Perjuangan Almarhum Lili Suhaeli

23 Oktober 2025 - 10:12 WIB

SMAN 7 Tasikmalaya Bangun 3 RKB dan 1 Ruangan LAB Komputer

23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

SMPN 1 Sodonghilir Gelar Acara Hari Santri Nasional Tahun 2025

23 Oktober 2025 - 01:28 WIB

Dirjen Rehsos Kemensos Tinjau Program Pemakanan Lansia di Ngamprah: Negara Hadir Lewat Kasih dan Kepedulian

22 Oktober 2025 - 07:41 WIB

Trending di Bandung Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต