Menu

Mode Gelap
Bupati Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kepala Desa Pastikan Pendataan RTLH Akurat Desa Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025  Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga

Jawa Barat

Dinas Pendidikan Depok Sosialisasikan Aturan Baru Sertifikasi Guru Swasta

badge-check


					Dinas Pendidikan Depok Sosialisasikan Aturan Baru Sertifikasi Guru Swasta Perbesar

DEPOK, Lensaexpose.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menggelar sosialisasi terkait aturan baru sertifikasi guru swasta di aula lantai 10 Gedung Balai Kota Depok pada Senin (4/11/2024). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh guru swasta se-Kota Depok, yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tahun 2025.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, H. Sutarno, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada para guru mengenai aturan baru sertifikasi. Aturan baru ini mengatur pemenuhan beban kerja guru serta pembagian tugas pokok antara guru, kepala sekolah, dan pengawas yang akan digunakan sebagai dasar persyaratan sertifikasi.

“Harapannya, setelah sosialisasi Permendikbud ini, para guru dapat segera menyampaikan informasi ini kepada jajarannya agar bisa menyesuaikan diri dengan aturan tersebut,” ungkap Sutarno.

Sutarno menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman guru terkait pembagian beban kerja yang mengalami beberapa perubahan. Perubahan ini sangat penting dalam pemenuhan syarat sertifikasi.

“Jangan sampai aturan baru tentang sertifikasi ini tidak diketahui oleh para guru swasta,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi ini agar guru swasta dapat memperjuangkan hak mereka dalam memperoleh tunjangan sertifikasi sesuai ketentuan. “Jika tunjangan sertifikasi diberikan sesuai hak, kesejahteraan guru akan meningkat, pendapatan bertambah, dan kinerja mereka pun akan semakin baik, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pendidikan,” jelasnya.

Sosialisasi ini diselenggarakan agar para guru, kepala sekolah, dan pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok dapat memahami dan menyesuaikan diri secepatnya dengan aturan baru tersebut.

Acara ini disambut antusias oleh para guru yang hadir. Para peserta aktif mengikuti sesi tanya jawab yang dipandu oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Depok, yang menjelaskan berbagai aspek terkait aturan sertifikasi baru ini. (Ag)

Baca Lainnya

Desa Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025 

16 September 2025 - 14:25 WIB

Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025

16 September 2025 - 01:25 WIB

Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya

15 September 2025 - 06:52 WIB

Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew

14 September 2025 - 16:18 WIB

40 Media Hadir Deklarasikan Bogor Media Siber Network untuk Memperkuat Peran Media Lokal dalam Demokrasi dan Pembangunan Daerah

14 September 2025 - 03:37 WIB

Trending di Bogor