Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungbalai Sediakan Lahan Sebagai Langkah Konkret dan Dukung Pembangunan Instalasi Karantina Terpadu Cicadas Istimewa Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, Pemerintah Desa Cicadas Renovasi Kantor Desa Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025 Wali Kota Tanjungbalai Bahas Solusi Pengelolaan Sampah dan Berkomitmen Tuntaskan Penanganan TPA Sistem Sanitary Landfill Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN Sinergi Pemkab dan ATR/BPN, Serah Terima Data Peta Udara Dukung Perencanaan dan Penataan Ruang Wabup Katamso Hadiri Launching dan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi 2025-2029

JAMBI

Polres Tanjabbar Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Campur Tawas

badge-check


					Polres Tanjabbar Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Campur Tawas Perbesar

Kuala Tungkal | Lensa Expose.com

Kapolres Tanjung Jabung Barat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada 17 Oktober 2024 yang lalu.

Satnarkoba dalam Penangkapan terhadap dua pelaku berinisial K (23) warga Kecamatan Tungkal Ilir dan A (21) warga Kecamatan Pengabuan, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ini dilakukan di sebuah rumah di wilayah Parit Panglong, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

AKBP Agung Basuki,S,I,K,M,M, pengungkapan melalui konferensi pers, bahwa selama ini sudah berjalan kurang lebih satu bulan mengedarkan narkotika jenis sabu oplosan, yaitu sabu di campur dengan tawas agar meraih keuntungan lebih banyak.

Tawas ini adalah bahan kimia yang kerap kali ditemui dalam bentuk kristal berwarna putih, yang dikenal sebagai flocculator yang berfungsi untuk menggumpalkan kotoran-kotoran pada proses penjernihan air, ungkapnya.

Anehnya, mereka si pelaku nekat mencampur narkotika jenis sabu dengan tawas untuk meraup untung lebih banyak, sedangkan mengasumsi jenis sabu itu cukup berbahaya apalagi ditambah campur tawas sangat sangat berbahaya bagi pengguna dalam tubuh kita

Adapun perbandingan sabu dengan tawas,1,3, 1, nya tawas dan 3 nya sabu. Selanjutnya, sabu yang sudah dicampur tawas itu dijual kepada pemesan dengan harga yang sama, demikian pengakuan kedua tersangka dihadapan Kapolres, saat jumpa pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (5/11/24).

Kapolres mengungkapkan, pada saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 23 paket sabu seberat 39,88 gram bruto, tawas seberat 886 gram bruto, seperangkat alat isap sabu, satu pak plastik kosong, dua buah timbangan digital, satu korek api gas dan dua unit handphone android.

“Tersangka mencampurkan tawas ke dalam sabu, kemudian dijual dalam bentuk paketan kecil. Mereka cari untung besar, karena sabu ini kan barangnya mahal,” ungkap AKBP Agung Basuki.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara (Sas)

Baca Lainnya

Sinergi Pemkab dan ATR/BPN, Serah Terima Data Peta Udara Dukung Perencanaan dan Penataan Ruang

31 Oktober 2025 - 01:45 WIB

Wabup Katamso Hadiri Launching dan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi 2025-2029

30 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik Pengurus APDESI Merah Putih Tanjung Jabung Barat, Masa Bakti 2025-2030

29 Oktober 2025 - 01:14 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97

28 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต