Menu

Mode Gelap
Wakili Bupati, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Hadiri “Ceremony for Education Program” SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Sekda Nurmalini Marpaung Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Teluk Nibung Jalin Silaturahmi, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Sukseskan Program MBG, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakor Bersama Tim Satgas dan BGN Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Kegiatan Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tahun 2025 Bidang UP2K PKK di Kelurahan Karya Sirnajaya Istimewa Realisasikan Pembangunan Hotmix Pake Dana Bankeu Tahap Dua 2025

Jawa Barat

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba Selama Oktober 2024

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba Selama Oktober 2024 Perbesar

BOGOR, Lensaexpose.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mencatat keberhasilan besar dalam penanganan kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Sepanjang Oktober 2024, sebanyak 29 kasus narkotika berhasil diungkap dengan penangkapan 37 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Hal ini dianggap sebagai langkah serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bogor.

Dari keseluruhan kasus tersebut, rincian menunjukkan 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 kasus ganja, serta 7 kasus lainnya masing-masing melibatkan tembakau sintetis dan obat keras. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti mencengangkan, termasuk 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, dalam konferensi persnya menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba. “Kami bertekad untuk terus melakukan upaya-upaya pemberantasan jaringan narkoba dan memberikan efek jera bagi para pelaku,” ujar Adhimas.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap menindak setiap pelanggar sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mengacu pada undang-undang yang berlaku, ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di bawah 1 kg adalah 4 hingga 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, bagi pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup, tergantung pada jumlah barang bukti yang disita.

Pengungkapan ini diharapkan menjadi sinyal tegas bagi masyarakat bahwa segala bentuk penyalahgunaan narkoba akan ditindak tanpa pandang bulu. Polres Bogor juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa upaya kolaboratif antara polisi dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Diharapkan, tindakan tegas Polres Bogor ini dapat mencegah semakin luasnya peredaran narkoba serta memberikan dampak jera yang signifikan bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Bogor.**

Baca Lainnya

Sirnajaya Istimewa Realisasikan Pembangunan Hotmix Pake Dana Bankeu Tahap Dua 2025

17 Oktober 2025 - 03:13 WIB

Bupati Jeje Tegas: Tidak Ada Calo, Tidak Ada Politik, Rotasi Jabatan di KBB Murni Keputusan Saya

17 Oktober 2025 - 02:32 WIB

Jeje Ritchie Ismail, Minta PKK Bandung Barat Terus Jadi Gerakan Hati yang Menyentuh Kehidupan Keluarga

16 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Dekat dengan Rakyat, Pither Tjuandys Dengar Langsung Keluhan Warga soal Infrastruktur dan Air Bersih

16 Oktober 2025 - 03:19 WIB

Mau Sertijab, Dandenpom III/1 Bogor Pamit ke Adityawarman

15 Oktober 2025 - 03:56 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต