Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026 Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain Pimpin Apel Pemerintahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : ASN Bukan Hanya Pelaksana Administrasi, Harus Menjadi Pelayan Publik Yang Berdedikasi dan Profesional Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew

Jawa Barat

Bawaslu Akan Tindak Dugaan Pelanggaran Netralitas Camat Plered dalam Kampanye Pilkada, Picu Kegeraman Presidium Purwakarta

badge-check


					Bawaslu Akan Tindak Dugaan Pelanggaran Netralitas Camat Plered dalam Kampanye Pilkada, Picu Kegeraman Presidium Purwakarta Perbesar

PURWAKARTA, Lensaexpose.com – Dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Camat Plered semakin memanas setelah beredarnya laporan dan video dari seorang warga di akun TikTok. Video tersebut menunjukkan bahwa camat diduga membiarkan kegiatan kampanye berupa pembagian sembako oleh pasangan calon (paslon) nomor 1, Zeinzo, di halaman kantor Kecamatan Plered pada Senin (14/10).

Dugaan ini memicu kemarahan sejumlah ketua organisasi yang tergabung dalam Presidium Kabupaten Purwakarta. Mereka mengecam keras tindakan camat yang dinilai melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpotensi merusak integritas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Para pimpinan organisasi tersebut, yang selama ini aktif memperjuangkan pemilu bersih dan adil, mengungkapkan kegeramannya atas dugaan keterlibatan camat dalam mendukung salah satu paslon. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat pemerintahan.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap netralitas ASN dan jelas melanggar undang-undang. Kami meminta tindakan tegas dan investigasi mendalam terkait dugaan ini,” ujar salah satu ketua organisasi media yang tergabung dalam Presidium Purwakarta.

Sebagai ASN, camat seharusnya menjaga jarak dari politik praktis dan mematuhi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam setiap proses politik, termasuk pemilu. Dugaan bahwa camat membiarkan kampanye pembagian sembako di fasilitas publik dinilai semakin memperburuk citra pemerintah lokal di mata masyarakat.

Para pimpinan organisasi yang tergabung dalam Presidium mendesak Komisi ASN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran ini. Mereka juga menuntut penegakan sanksi tegas jika terbukti bahwa camat terlibat aktif dalam mendukung salah satu paslon.

“Kami tidak akan tinggal diam jika pelanggaran ini dibiarkan. Ini adalah peringatan bagi seluruh ASN lainnya untuk menjaga netralitasnya,” tambah salah satu pimpinan Presidium Purwakarta.

Kegeraman para ketua organisasi ini mencerminkan keprihatinan yang lebih luas dari masyarakat terhadap pentingnya netralitas ASN dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilu. Jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan mengganggu proses pemilu dan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah yang seharusnya bersikap adil dan tidak berpihak. (Crd/Ded)

Baca Lainnya

Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya

15 September 2025 - 06:52 WIB

Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew

14 September 2025 - 16:18 WIB

40 Media Hadir Deklarasikan Bogor Media Siber Network untuk Memperkuat Peran Media Lokal dalam Demokrasi dan Pembangunan Daerah

14 September 2025 - 03:37 WIB

SMK Negri 4 Kota Banjar Gelar Maulid Nabi Dengan Tema “Cinta Rasul Tak Cukup di Lisan, Nyatakan dengan Sholawat dan Amal”

13 September 2025 - 04:27 WIB

Desa Babakan Madang Launching Samisade, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT  Pake Dana Bankeu Samisade Tahun Anggaran 2025

13 September 2025 - 03:03 WIB

Trending di Bogor