Menu

Mode Gelap
Rangkaian Peringatan Hari Santri, Anna Mariam Fadhilah Melepas Jemaah Ziarah Kubur Pahlawan dan Tokoh Agama Dampingi Menteri LH, Adityawarman Petik Pesan Penting Untuk Hidup Sehat dan Jaga Kelestarian Lingkungan Adityawarman Minta Siswa SMA Taruna Nusantara Kelak Menjadi Aktor Pembangunan Kota Bogor Hadiri Konreg PDRB-ISE 2025 se-Sumatera, Pemko Tanjungbalai Siap Berkolaborasi Bangun Konektivitas Ekonomi Berbasis Data  Wakili Bupati, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Hadiri “Ceremony for Education Program” SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Sekda Nurmalini Marpaung Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Teluk Nibung

Jawa Barat

Polisi Berhasil Menangkap Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Pamijahan Bogor

badge-check


					Polisi Berhasil Menangkap Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Pamijahan Bogor Perbesar

BOGOR,Lensaexpose.com – Pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Desa Pamijahan, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Kejahatan ini menewaskan seorang korban dan menyebabkan tiga orang lainnya mengalami luka berat.

Dalam waktu kurang dari tiga hari, Tim Sat Reskrim Polres Bogor, bersama Tim Dit Reskrimum Polda Jabar, berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono, S.I.K., MM., mengungkapkan bahwa para tersangka, berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26), telah merencanakan aksi kejahatan tersebut sejak 13 September 2024. Pada malam kejadian, D dan S mendatangi rumah korban HS (26) sambil membawa minuman keras.

Setelah korban tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol, D memukul kepala korban dengan kunci pas, sementara S membekapnya hingga tewas. Keduanya kemudian menyerang anggota keluarga korban lainnya, RF (27), NN (55), dan AL (10), yang mengalami luka berat.

“Para tersangka sempat mencoba memindahkan jenazah HS ke dalam mobil, namun gagal karena warga sekitar mulai berdatangan. Jenazah korban akhirnya ditinggalkan di dalam mobil dengan kondisi berlumuran darah,” Kata Kompol Adhimas Sriyono dalam keterangannya. Senin, 23 September 2024.

Polisi berhasil menangkap tersangka O pada 19 September 2024 di wilayah Cibungbulang, diikuti oleh penangkapan C pada hari yang sama. Dua hari kemudian, pada 21 September 2024, tersangka D dan S ditangkap di Pandeglang, Banten.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua mobil (Mitsubishi Xpander putih dan Toyota Calya abu-abu), sepeda motor Yamaha N-Max, perhiasan emas (tiga cincin, satu gelang, satu anting), lima unit handphone, serta kunci pas yang digunakan sebagai alat kejahatan,” katanya.

Menurut Kompol Adhimas, motif utama kejahatan ini adalah faktor ekonomi, dengan para pelaku merencanakan perampokan barang berharga milik korban.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 338, 170, 55, 56, dan Pasal 58 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tukasnya. **

Baca Lainnya

Rangkaian Peringatan Hari Santri, Anna Mariam Fadhilah Melepas Jemaah Ziarah Kubur Pahlawan dan Tokoh Agama

20 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Dampingi Menteri LH, Adityawarman Petik Pesan Penting Untuk Hidup Sehat dan Jaga Kelestarian Lingkungan

20 Oktober 2025 - 02:44 WIB

Adityawarman Minta Siswa SMA Taruna Nusantara Kelak Menjadi Aktor Pembangunan Kota Bogor

20 Oktober 2025 - 02:30 WIB

Sirnajaya Istimewa Realisasikan Pembangunan Hotmix Pake Dana Bankeu Tahap Dua 2025

17 Oktober 2025 - 03:13 WIB

Bupati Jeje Tegas: Tidak Ada Calo, Tidak Ada Politik, Rotasi Jabatan di KBB Murni Keputusan Saya

17 Oktober 2025 - 02:32 WIB

Trending di Bandung Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต