Jumat, September 20, 2024
Bandung BaratJawa BaratPemerintahanPolitik

Bapaslon Sundaya-Aa Maulana Terancam Gagal Maju di Pilkada KBB, Ini Penjelasan Bawaslu

Bandung Barat,Lensaexpose.com – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Sundaya dan Aa Maulana tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini ditegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Meskipun demikian, KPU KBB saat ini masih menunggu hasil konsultasi ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Riza Nasrul Falah, ketua Bawaslu KBB menjelaskan, peserta Pilkada merupakan pasangan calon meskipun pada penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 nanti statusnya tetap sama, TMS berdasarkan hasil verifikasi faktual (Verfak).

“Pada intinya keduanya tidak sah sebagai kandidat Pilkada karena bicara Pilkada itu pasangan calon tidak bisa berdiri sendiri,” tegas Riza saat konferensi pers di Sekretariat Bawaslu KBB, Selasa, (17/9) sore.

Terkait upaya KPU KBB yang berkonsultasi ke KPU RI dan KPU Provinsi Jabar, Riza juga menyampaikan bahwa ini merupakan hal yang sah namun, sesuai kewenangan, Bawaslu KBB tetap akan memastikan KPU KBB menjalankan fungsi sesuai prosedur yang berlaku.

“Benar adanya, kemarin tanggal 14 September pada saat pengumuman hasil dinyatakan oleh KPU bahwa pasangan Sundaya-Aa Maulana TMS akibat tidak adanya bukti ijazah dan itu sudah sesuai dengan hasil pengawasan kami,” ucapnya.

Intinya, dia menuturkan, Bawaslu KBB akan menunggu pengumuman penetapan pasangan calon (Paslon) pada tanggal 22 September 2024 nanti. Karena jika dalam pasangan tersebut satu gugur maka, kedua-duanya gugur.

“Kalau ada opsi tiba-tiba misalkan angan-angan tapi kita harus berbicara regulasi yang ada hari ini,” tegasnya.

Diterangkan Riza, berkaitan syarat administrasi hanya tahapan saja sehingga pada tanggal 6 sampai 8 September merupakan tahap perbaikan syarat administrasi saja berupa surat pernyataan belum ada bentuk fisik dari lembaga yang mengeluarkan.

“Ketika kami verifikasi faktual (Verfak) ke lapangan, (pasangan Sundaya-Aa Maulana) tidak bisa membuktikan dari hasil verifikasi KPU bahkan langsung oleh Ketua KPU dan Kadiv Teknis langsung itu tidak bisa membuktikan ketika klarifikasi,” tandasnya. (Tina)

Loading