Kamis, November 21, 2024
DepokHukrimJawa Barat

Sidang Perkara Kasus Pasal 170 KUHP JPU Berikan Tuntutan 5 Bulan Saja

DEPOK,Lensaexpose.com – Sidang Perkara pidana nomor 210/pid.B/2024/PN DPK yang di gelar di Pengadilan Negeri Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City no 7 Kali Mulya Cilodong Kota Depok oleh terdakwa Asep Sumantri dan Acep Saefulloh atas kasus Pasal 170 KUHP masih bergulir.

Pada sidang Putusan yang seharusnya di gelar pada Senin (26/08/24) mengagendakan pembacaan putusan di tunda hingga Minggu mendatang oleh Majlis Hakim. Senin, (26/08/24).

“Pada sidang penundaan,tidak terlihat adanya sidang yang di gelar di ruang sidang “,

Kasus yang melibatkan kedua terdakwa yang di dakwa atas pelanggaran Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang degan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Anwar hanya menuntut kedua terdakwa degan hukuman 5 bulan Penjara.

Terkait ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika di konfirmasi, Faisal Anwar terkesan “bungkam”

Adanya sidang penundaan menuai kekecewaan oleh si pelapor Suherman Bahar selaku wakil Panglima Laskar Merah Putih (LMP).

Dikatakannya, Jaksa yang menangani perkara tersebut, menilai Jaksa ada ke “berpihakan kepada pihak terdakwa” banyak kejanggalan -kejanggalan.

“Karena saya sebagai korban dan pelapor tidak di beritahu mengenai tuntutan yang di ajukan oleh jaksa, bahkan saat pembacaan pledoi saya tidak di Informasikan oleh Jaksa,” ungkap Herman degan kecewa.

Terlebih lagi sambung Herman, bukti lengkap kendaraan roda empatnya yang rusak cukup banyak tetapi Jaksa hanya mengatakan tergores saja.dan dikatakannya lagi mobil itu memang sudah rusak.

“Padahal perusakan mobil saya di lakukan dengan mengunakan kayu balok ,di tendang,” kata Herman.

Lebih lanjut dikatakan Herman, banyak kekanggalan saat di penyidikan dari alotnya proses hingga bukti CCTV yang di lampirkan oleh pihaknya, namun penyidik mengatakan tidak ada.

“Mengapa laporannya yang terkait rekaman cctv yang di dukung pasal 170 tidak di terima oleh penyidik? Sementara laporan dari pihak lain yang mengunakan rekaman cctv di proses degan cepat,” kata Herman.

“Saya berharap kepada Majlis Hakim dapat melihat dan menilai adanya kejanggalan keberpihakan agar dapat memutuskan perkara ini degan seadil adilnya.” Pungkasnya. (Ag)

Loading