Minggu, Oktober 13, 2024
JAMBIPemerintahanPeristiwaTanjung Jabung Barat

Calon Petahana Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN Pasal 71 UU Pilkada

Kuala Tungkal | Lensa Expose.com

Beredar foto kebersamaan bupati Tanjung Jabung Barat dan sekelompok relawan lagi berkunjung di kediaman rumah dinas bupati yang bertempat di jalan Jend. Sudirman/ Sriwijaya, foto yang beredar diduga beberapa para pembantu bupati yang menyatakan sikap dan dukungan kepada petahana dengan menggunakan simbol jari tangan yang identik dengan Lanjutkan yang selama ini digunakan oleh tim/simpatisan/relawan Petahana. (28/08/2024)

Dalam menanggapi foto kebersamaan kepala perangkat daerah ini, ucap salah satu tokoh masyarakat, pantaskah seorang pemimpin daerah secara terang-terangan menggerakkan kelompok pejabat ASN untuk menyatakan sikap dan dukungan kepadanya dengan menggunakan fasilitas negara ?

Apakah petahana tidak takut dengan pelanggaran UU pilkada yang berpotensi pembatalan sebagai calon peserta Pilkada 2024 tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri sesuai Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada. Untuk itu, bawaslu meminta calon petahana memahami aturan netralitas tersebut lantaran calon petahana bisa mendapat sanksi diskualifikasi bila melanggar.

Dengan niatan baik, Bawaslu mengharapkan petahana tidak melakukan pelanggaran yang berujung diskualifikasi sesuai UU Pilkada,

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu tersebut menambahkan, sesuai Pasal 71 UU Pilkada 10/2016 peserta pilkada yang merupakan petahana wajib mengetahui subjek hukum. Menurutnya, subjek hukum tersebut ialah pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, dan lurah. “Subjek hukum ini juga mengikat terhadap pejabat gubernur, bupati dan wali kota,” terangnya. (Sas)

Loading