Menu

Mode Gelap
Sekretaris Daerah Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi dalam Kunjungan Kerja ke RSUD dr. Tengku Mansyur Terima Audiensi DPD LASQI, Wali Kota Tanjungbalai: Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian Adityawarman Apresiasi UIKA Bogor atas Raihan Akreditasi Unggul Ribuan Masyarakat Desa Sumurbatu Memeriahkan HUT Desa Sumur Batu ke-41: “Bersinergi untuk Desa Maju dan Bersatu” Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Wali Kota Mahyaruddin Salim, Terima Audiensi AGPAII Tanjungbalai

JAMBI

Tim Satgas Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan

badge-check


					Tim Satgas Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan Perbesar

Kuala Tungkal | Lensa Expose.com

Polres Tanjung Jabung Barat bersama Polsek Pengabuan dan tim satgas karhutla berhasil mengamankan seorang pelaku pembuka lahan dengan cara dibakar, yang mana tersangka atas nama inisial S umur 51 tahun pekerjaan petani warga Parit Harapan Baru Desa seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Margo Rukun Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki SIK, MM saat melaksanakan Press Conference di Halaman Mapolres Tanjab Barat. “Kembali jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan terduga tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanjab Barat,” ungkap Kapolres, Kamis (15/08/24).

“Pelaku ini melakukan pembakaran lahan pada Jumat 2 Agustus 2024 di lahan miliknya yang berada di wilayah Desa Margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang. Pelaku ini kemudian berhasil kita amankan pada Selasa 6 Agustus 2024,” ujarnya AKBP Agung.

Adapun untuk pelaku akan dikenakan pasal Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

Kapolres AKBP Agung Basuki.SIK.MM juga menghimbau kepada Seluruh lapisan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barart,'”agar sekiranya jika membuka lahan diharapkan tidak membukanya dengan cara di bakar dikarenakan bisa berpengaruh pada lingkungan hidup dan hal itu bisa dikenakan melanggar UU pidana yang berlaku.”pungkasnya (Sastra)

Baca Lainnya

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Diduga Markup Proyek Sumur Bor, Ormas Rajawali Akan Laporkan ke Jati Jambi

23 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Polres Tanjab Barat Gelar Donor Darah Serentak, Humas Polri Ke-74: Aksi Kemanusiaan Wujud Kepedulian Polri ​

23 Oktober 2025 - 00:46 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Peringati Hari Santri 2025 Bersama 1.650 Santri

23 Oktober 2025 - 00:45 WIB

Mewakili Bupati, Sekda Tanjab Barat Tutup Open Turnamen Bupati Cup Catur 2025

22 Oktober 2025 - 04:48 WIB

Trending di Nasional
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต