Menu

Mode Gelap
Wabup Katamso Hadiri Launching dan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi 2025-2029 Razia Pekat, Satpol PP Bersama Tim Gabungan Amankan 25 Orang dan 1 WNA Suriah Pemko Tanjungbalai Terima DBH Sebesar Rp9,66 Miliar, Siap Berkomitmen Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraaan Masyarakat Ikuti Rakor Bersama Gubsu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Siap Sukseskan Percepatan Program 3 Juta Rumah MBR di Provinsi Sumatera Utara Aksi Tegas Bea Cukai Jabar : 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bandung Barat Wakil Wali Kota Tanjungbalai Keynote Speech Kegiatan Kordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

JAMBI

Polres Tanjung Jabung Barat Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Hutan

badge-check


					Polres Tanjung Jabung Barat Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Hutan Perbesar

Kuala Tungkal | Lensa Expose.com

Kronologis kejadian salah satu warga Kota Semarang berinisial BS (69) telah diamankan aparat Kepolisian Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat, Polda Jambi, pada hari Jumat 02 Agustus 2024 siang di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi karena membuka lahan kebun sawit dengan cara membakarnya,

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki,SIK, MH,saat Konfrensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (06/08/24).

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari terpantaunya titik api melalui satelit, sehingga tim langsung turun kelokasi guna mengecek keadaan dilokasi tersebut,

“Berdasarkan data satelit, tim Satreskrim  bersama Polsek Merlung mendatangi lokasi dan didapati pelaku sedang melakukan kegiatan pembakaran lahan yang langsung diamanankan,” ujar Kapolres.

Selain tersangka, aparat juga menyita Barang Bukti (BB) terdiri dari 2 buah golok, 1 jerigen minyak, 1 buah korek api, 2 potong kayu yang sudah terbakar, 4 polibek bibit sawit.

Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka barawal dari dirinya (tersangka red) mencari pekerjaan karena sebatang kara, akhirnya bekerja di lahan milik RN seluas 4 hektar dengan diiming-imingi berbagi lahan setelah berbuah.

“Pelaku membuka lahan dengan cara membakar akan ditanami kelapa sawit,” lanjut Agung Basuki.

Sebelumnya, sesuai arahan Bapak Kapolda bahwa kita melaksanakan perang terhadap Karhutla sebab membawa kerugian yang luas terhadap masyarakat.

Seluruh instansi telah sepakat memerangi Karhutla tanpa pandang bulu. Dan ini merupakan permasalahan klasik setiap kemarau,” tuturnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP ancaman 10 Tahun Penjara atau denda Rp 5 Milyar.

“Tantu kita tidak akan tinggal diam dan akan kita tuntut sampai pengadilan, untuk menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan,” tegasnya.

Kepada seluruh masyarakat, Kapolres menghimbau apabila mengetahui dan melihat pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke aparat dan Kepada seluruh perusahaan perkebunan harus mempunyai Regu pemadam kebakaran.(Sas)

Baca Lainnya

Wabup Katamso Hadiri Launching dan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi 2025-2029

30 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik Pengurus APDESI Merah Putih Tanjung Jabung Barat, Masa Bakti 2025-2030

29 Oktober 2025 - 01:14 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97

28 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Evaluasi LPPK Triwulan III Tanjab Barat Tahun 2025

27 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Persiapan Kukerta 2025, Wabup Katamso Bekali Mahasiswa IAI An-Nadwah dengan Potensi Daerah dan Kearifan Lokal

26 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต