Menu

Mode Gelap
Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

Jawa Barat

Kasus Sertifikat Tanah Adang Jumadi VS PT SJP Dapat Banyak Perhatian Warga

badge-check


					Kasus Sertifikat Tanah Adang Jumadi VS PT SJP Dapat Banyak Perhatian Warga Perbesar

Kab. Bogor | Lensa Expose

Bergulirnya kasus Adang Jumadi VS PT SJP di Pengadilan Negeri Cibinong ternyata cukup menarik perhatian warga, hal ini terbukti dengan banyaknya warga yang selalu hadir tiap persidangan dan juga warganet yang menonton penayangan kasus tsb dari satu persidangan ke persidangan berikutnya di Channel Youtube, cotidienews.com dan Tik-tok.

Hal ini tentunya tidak terlepas dari gencarnya pemberitaan media yang membuat masyarakat penasaran dan ingin tahu seperti apa endingnya kasus sertifikat tanah ini.

Banyak dinamika yang terjadi di tiap persidangan mulai dari penilaian salah satu Pengacara yang menganggap adanya kejanggalan dalam kasus ini, pengingkaran hasil BAP oleh salah satu saksi, Kades yang kabur saat akan diwawancara, Camat yang lalai dalam melaksanakan tugas, disebut sebutnya Sentul City, dan yang paling hangat, adalah bungkamnya saksi dari PT SJP ketika hendak di wawancara awak media.

Adang Jumadi dan Asep Wahyudi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini ketika ditanyakan perasaannya menyatakan rasa terimakasih atas kepedulian mengikuti jalannya sidang kasus sertifikat tanah dan memohon do’a agar selalu diberikan kesehatan dan kemudahan, ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Cibinong Selasa (30/7/2024).

“Alhamdulilah ya, terima kasih buat masyarakat yang selalu mendukung kita, mohon do’anya juga ya agar kita selalu diberikan kesehatan dalam perjuangan ini,” ucap mereka berdua kompak.

Sidang kali ini agendanya masih tetap menghadirkan para saksi dimana pada sidang ke 10 ini menghadirkan Samroni mantan Sekdes Tajur yang bertugas dari tahun 1995 hingga 2002.

“Kita diminta kesaksian terkait dengan catatan di buku C Desa sebagai pedoman kita pada saat itu sebagai sekdes, karena pegangan kita untuk masalah pertanahan ya di buku C Desa itu,” jelasnya.

Ketika ditanyakan apakah sertifikat tanah atas nama Samsudin bin Samsuri selaku orang tua Adang Jumadi namanya tercantum dalam buku C desa ?, dan apakah ada perubahan ?, Samroni pun dengan spontan menjawab

” Ada tercantum, dan sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada perubahan masih atas nama Samsudin bin Samsuri tapi sertifikat aslinya kan sekarang saya gak tahu, ” tutup pria ramah ini. (Irfan Lubis)

Baca Lainnya

Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025

16 September 2025 - 01:25 WIB

Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya

15 September 2025 - 06:52 WIB

Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew

14 September 2025 - 16:18 WIB

40 Media Hadir Deklarasikan Bogor Media Siber Network untuk Memperkuat Peran Media Lokal dalam Demokrasi dan Pembangunan Daerah

14 September 2025 - 03:37 WIB

SMK Negri 4 Kota Banjar Gelar Maulid Nabi Dengan Tema “Cinta Rasul Tak Cukup di Lisan, Nyatakan dengan Sholawat dan Amal”

13 September 2025 - 04:27 WIB

Trending di Banjar