Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025 Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi

Jawa Barat

Diduga Ada Penyimpangan Surat Pelepasan Hak Tanah Warga, Mantan Kades Tajur Kabur Saat Mau Diwawancara

badge-check


					Diduga Ada Penyimpangan Surat Pelepasan Hak Tanah Warga, Mantan Kades Tajur Kabur Saat Mau Diwawancara Perbesar

Kab. Bogor | Lensa Expose.com

Sidang ke 7 kasus sangketa tanah antara Adang Jumadi VS PT SJP di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor memasuki babak baru, dimana dalam persidangan ke 7 terungkap bahwa dalam proses pelepasan hak tanah warga kampung ponteng Desa Tajur Kecamatan Citeureup dengan  PT SJP diduga ada ketidak jelasan data data dan redaksi Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah tersebut.

“Saya anggap tidak sah karena ada ketidak jelasan antara yang melepas hak dan yang menerima hak dan patut diduga ada penyimpangan dalam proses SPH tanah ini”, jelas pengacara dalam persidangan, Selasa (16/07/2024)

Aja Sukarja selaku Kades yang menjabat pada saat itu dalam kesaksiannya dalam persidangan tampak linglung dan mencla mencle saat di cecar pertanyaan baik saat ditanya jaksa maupun pengacara sampai hakim pun mengingatkan agar saksi menjawab dengan benar karena kesaksiannya dibawah sumpah.

Satu hal yang pasti dalam proses SPH seluas 42 Ha tersebut Aja mendapatkan bayaran sebesar 120 juta dari yang seharusnya dengan estimasi aja mendapat jatah Rp. 1.000,_ / meternya dimana dalam  pengakuaannya uang tersebut di alokasikan 40% untuk desa dan 60% dibagi bagi

Terkait tanda tangan yang dibubuhkan dalam SPH tidak jelas tersebut Mantan Kades Aja Sukarja hanya menjawab ” nanti saja, nanti saja ya” sanbil tergesa gesa pergi ketika hendak di wawancara media.

Selain Aja, dalam persidangan ke 7 ini juga jaksa dan pengacara menghadirkan saksinya masing masing, total ada 6 saksi yang dihadirkan yang bersaksi sesuai kapasitasnya masing masing.

Iman Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kab. Bogor dalam kapasitasnya sebagai saksi data dan fakta dalam wawancaranya usai sidang ketika ditanyakan siapa yang lebih berhak memiliki dengan kondisi Adang punya SHM dan PT SJP punya AJB pria berkacamata ini menjawab diplomatis

“Masalahnya Kami kan hanya lembaga pencatat pak, selama peralihannya mereka belum dicatatkan pada kami, kami gak bisa tahu, apakah tanah itu sudah di jual apa belum, jelasnya

Masih dengan diplomatis ketika ditanyakan siapa yang paling benar dalam hal kepemilikan lahan tsb Iman menjawab

” Saya belum bisa pastikan ya pak karena saya juga belum pernah melihat sertifikat aslinya apakah sudah dialihkan atau belum karena sampai saat ini di data kami masih atas nama pak Syamsudin, ” terangnya.

Terkait pencabutan dan pengingkaran saksi Panji Setiawan akan keterangan BAP nya, Jaksa pun menghadirkan 3 saksi sekaligus Kanit dan 2 anggotanya dari Reskrim Polres Bogor dimana dalam pertanyaannya pengacara Adang menyoroti kesalahan pada prosedur saat penandatanganan BAP oleh saksi Panji Setiawan.

Menanggapi hal tersebut Iptu Muhammad Gastari yang diwawancara awak media usai memberikan kesaksian mengatakan

“Pemeriksaan kalau ada paksaan bisa dikatakan tidak benar, jadi ya kalau dibilang paksaan kenapa dia tanda tangan, ya kenapa dia mau tanda tangan, ketika itu sebuah paksaan kan owh ini bukan BAP saya dan saya gak mau tanda tangan karena ini bukan keterangan saya, yang pada intinya dia tanda tangan berarti dia mengakui itu adalah keterangan dia, ucapnya.

Lebih lanjut ketika ditanyakan apakah BAP itu sudah sesuai prosedur Kanit Reskrim yang masih muda ini menjawab

” Sudah sudah . . Sudah sesuai prosedur semua yang kami laksanakan sudah SOP,” tegasnya.

Adapun saksi Panji yang dikonfirmasi terkait tanggapan penyidik yang memeriksanya saat menandatangani BAP mengatakan ” Gak usah . . No comment aja lah sudah clear and clean itu”, jawabnya singkat.

Ada keharuan yang menyeruak ketika sidang usai digelar waktu sudah menunjukkan hampir pukul 18,00 ketika awak media usai melaksanakan sholat maghrib bertemu dengan warga kampung Ponteng yang mayoritas sudah pada sepuh datang ke persidangan dari siang. Dengan kesederhanaanya warga ini berkerumun di depan ruang tunggu, tampak muka muka sedih terpancar dari raut wajah mereka seolah ikut merasakan penderitaan yang dialami oleh tetangganya Adang dan H. Asep yang jadi tersangka dalam kasus ini, sungguh suasana ini menggelitik nurani awak media untuk mewawancarainya.

Dendi Fahmi salah satunya, pengurus RW ini dengan nada sedih menjelaskan ” Masyarakat saya datang kesini dari kampung jauh jauh ingin mendukung dan melihat pak Adang karena ada permasalahan yang memang tidak diketahui oleh semua masyarakat saya. Mudah mudahan pak Adang untuk selanjutnya dan kapan selesainya mudah mudahan sehat dan tetap semangat karena semua masyarakat satu kampung Ponteng mendukung beliau,” ucap pengurus RW yang masih muda ini. (Ir)

Baca Lainnya

DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot

7 November 2025 - 03:31 WIB

Jeje Ritchie Apresiasi Relawan Berjamaah: “Nilai Pengabdian Mereka Tak Ternilai”

5 November 2025 - 07:40 WIB

Sumurbatu Istimewa Launching Bankeu, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT Pakai Dana Bankeu Tahap Satu Anggaran 2025

4 November 2025 - 06:15 WIB

Dana MBG Rp 1 Miliar Lenyap Akibat Kelalaian, 53 Pekerja dan 8 Sekolah Terdampak di Bandung Barat

3 November 2025 - 09:40 WIB

Bupati Jeje: Mojang Jajaka Harus Jadi Influencer Kebaikan dan Agen Perubahan Bandung Barat

3 November 2025 - 09:21 WIB

Trending di Bandung Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต