Minggu, November 24, 2024
BogorJawa Barat

PLN UPT Jonggol – Cariu Kurang Respek Adanya Laporan Warga Soal Kabel Putus Dari Tiang Besar

Kab. Bogor, Lensa Expose.com

PLN UPT Jonggol – Cariu dinilai kurang respek dengan informasi yang disampaikan salah seorang warga, sebut saja Dewi salah seorang pemilik rumah di kampung Cimeong RT/08/04/ desa Sukarasa kecamatan Tanjungsari kabupaten Bogor yang tidak mendapatkan pasokan listrik karena kabel listrik putus dari tiang besar.

Menurut Dewi (32) Aliran listrik kerumahnya terputus sekira pukul. 23:40 wib yang diduga tersangkut mobil truk yang melintas pada waktu itu, selain itu juga kabel besar yang putus dari tiang sudah molor sehingga hampir menyentuh tanah dan waktu itu di tunjang pake bambu supaya tinggi, ujarnya (07/07/24)

Lanjutnya, kejadian itu ketahuannya pagi mau nyalain mesin sanyo tidak nyala pas dilihat tidak ada strom terus suami Dewi melihat ternyata kabel listrik jalur kerumahnya putus dari tiang besar, terus suaminya melaporkan kejadian tersebut ke orang PLN, katanya.

Namun ditunggu dari pagi sampai saat ini mau malam, pihak PLN tidak ada tindakan untuk memperbaiki kejadian tersebut akhirnya dua malam rumah kami gelap, imbuhnya.

Hal tersebut menjadi sorotan Aktivis LSM – Gerhana DPK Jabar Januardi Manurung mengatakan seharusnya pihak PLN itu bergerak cepat ketika ada laporan dari warga apapun itu masalahnya yang berkaitan dengan PLN, sebagai yang punya tugas untuk penerangan kalau begitu pelanggan yang dirugikan, ungkapnya.

PLN dalam kaitan pelayanan kepada pelanggan harusnya jangan seolah tuli dengan informasi yang disampaikan warga, sebenarnya masyarakat bisa perbaiki sendiri namun itu beresiko, bisa saja ketika diperbaiki, terjadi kecelakaan kesetroom saat memperbaiki misalnya, lalu siapa yang tanggung jawab begitu, jelasnya

Dikatakan Januardi ini koreksi untuk PLN UPT Jonggol – Cariu agar bekerja lebih profesional, apabila ada aduan masyarakat harusnya cepat ditanggapi jangan menunggu lama, karena warga itu membayar listrik dan mereka (petugas) digaji oleh negara, jika tidak profesional biar kami layangkan surat ke pihak terkait bahkan ke pihak kementrian, pungkasnya. (Hadri Andriansyah)

Loading