Menu

Mode Gelap
Satpol-PP Laksanakan Razia Gabungan PEKAT dan Narkoba Bersama Unsur Forkopimda serta Ormas Keagamaan Kota Tanjungbalai Anang Sugianto Tegaskan Demokrat KBB Siap Bentuk Badan Saksi Hadapi Pemilu 2029 Demokrat Bandung Barat Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Strategi Menuju Kemenangan Bermartabat DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih

Jawa Barat

Kuasa Hukum Terdakwa Adang Cs Bacakan Nota Keberatan Pada Sidang Kasus Tanah di PN Cibinong

badge-check


					Kuasa Hukum Terdakwa Adang Cs Bacakan Nota Keberatan Pada Sidang Kasus Tanah di PN Cibinong Perbesar

Kab. Bogor, Lensa Expose.com

Sidang kasus tanah yang disangkakan kepada Adang dan H.Asep dengan pasal 385 dan atau 263 dan atau dan atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp Parung Ponteng, desa Tajur, kecamatan Citeureup memasuki sidang eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis, 13 Juni 2024.

Dalam eksepsinya kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rivai,SH.MH dihadapan majelis hakim menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“bahwa kami selaku kuasa hukum terdakwa Adang dan H.Asep Wahyudi dalam perkara nomor 307/pid.b/2024/pn.cbi dan nomor 308/pid.b/2024/pn.cbi. keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya usai persidangan.

Ahmad Rivai.N, SH.MH dalam penjelasannya lebih lanjut mengatakan telah menyampaikan eksepsi yang pada pokok nya bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak menguraikan secara waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, tidak secara cermat, jelas, lengkap dan pasti, dikarenakan antara pemalsuan surat, penggunaan surat palsu dan penggunaan akta otentik palsu, waktunya sama yaitu tanggal 4 Desember 2019 padahal tanggal 4 Desember 2019 adalah tanggal terbitnya SHM pengganti no. 88 atas nama Samsudin bin Samsuri yang merupakan ayahanda dari terdakwa Adang Jumadi.

“Kami berharap eksepsi tersebut dapat diterima dan dikabulkan, “jelas Ahmad Rivai.N.SH.MH yang juga selaku Managing partner Alido & Rekan Ahmad Rivai N, S.H., M.H. (Irfan Lubis)

Baca Lainnya

Anang Sugianto Tegaskan Demokrat KBB Siap Bentuk Badan Saksi Hadapi Pemilu 2029

8 November 2025 - 11:19 WIB

Demokrat Bandung Barat Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Strategi Menuju Kemenangan Bermartabat

8 November 2025 - 11:13 WIB

DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot

7 November 2025 - 03:31 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Jeje Ritchie Apresiasi Relawan Berjamaah: “Nilai Pengabdian Mereka Tak Ternilai”

5 November 2025 - 07:40 WIB

Trending di Bandung Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต