Menu

Mode Gelap
Bupati Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kepala Desa Pastikan Pendataan RTLH Akurat Desa Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025  Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga

Jawa Barat

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Arsan Latif Tidak Hadiri Launching Pilkada KPU Bandung Barat

badge-check


					Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Arsan Latif Tidak Hadiri Launching Pilkada KPU Bandung Barat Perbesar

Bandung Barat | Lensa Expose.com

Arsan Latif, yang saat ini sedang menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), tersandung kasus korupsi proyek pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan tersangka terhadap Arsan Latif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Kasus yang menjerat Arsan saat ini, terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Arsan Latif diduga telah mengarahkan penyusunan peraturan Bupati Majalengka yang digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan Pasar Cigasong, persyaratan tersebut tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomer 19 Tahun 2016 dan PP Nomer 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Perbuatan tersebut bisa menjerat Arsan dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf E, Pasal 11 dan Pasal 12 B, Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Sementara ini Arsan Latif tidak diketahui keberadaanya, karena saat agenda Launching Pilkada KPU di Lapangan Carik Batujajar, yang seharusnya dihadiri oleh Arsan, namun hanya di wakilkan oleh Asisten satu yaitu Asep Sehabudin, Rabu, (05/06/24).

Asep mengatakan, memang saat ini Pj Bupati sedang dalam masalah, namun teknisnya dirinya tidak begitu mengetahui karena memang kejadiannya bukan di Bandung Barat dan dirinya saat ini hadir hanya ditugaskan untuk mewakili Pj Bupati Arsan Latif.

“Saya cukup merasa terharu dengan situasi ini, apalagi pk Pj orang baik dan lagi kejadiannya bukan di KBB karena ASN nya terdapat saat di kementerian dalam negeri,” jelasnya

Namun sampai saat ini Asep mengungkapkan bahwa memang belum ada komunikasi lagi dengan Arsan, akan tetapi bisa dipastikan roda pemerintahan masih tetap berjalan sebagai mana mestinya, karena memang sudah ada bagian-bagiannya yang menangani.

“Saya juga sampai malam ini belum ada komunikasi lagi dengan Pak Pj, dan terkait situasi roda pemerintahan dipastikan berjalan dengan lancar karena memang sudah ada bagian yang menangani,” tandasnya. (Tina)

Baca Lainnya

Desa Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025 

16 September 2025 - 14:25 WIB

Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025

16 September 2025 - 01:25 WIB

Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya

15 September 2025 - 06:52 WIB

Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew

14 September 2025 - 16:18 WIB

40 Media Hadir Deklarasikan Bogor Media Siber Network untuk Memperkuat Peran Media Lokal dalam Demokrasi dan Pembangunan Daerah

14 September 2025 - 03:37 WIB

Trending di Bogor