Perilaku Bullying Menjadi Sorotan
Penulis
Agil Nurgianto
Mahasiswa
Fakultas Hukum
Universitas Pamulang
Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan, dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan menyakiti, dan dilakukan terus-menerus.
Kekerasan bullying telah menjadi fenomena akhir-akhir ini. Pelakunya tidak hanya dilakukan oleh murid di sekolah tetapi juga dilakukan oleh guru-guru maupun civitas yang berada di lingkungan sekolah. Fenomena ini sering kali mengakibatkan penderitaan dan atau kerugian yang tidak ringan bagi korbannya.
Dasar hukum
Kekerasan bullying tidak hanya termuat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) saja, Melainkan Terdapat pula di dalam undang-undang tentang bullying yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Berdasarkan KUHP
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
Dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama dengan orang lain terhadap korban.
Pasal 281 KUHP tentang Pelecehan Seksual
Dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan seksual terhadap korban, seperti menyentuh bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan, memaksa melakukan hubungan seksual atau tindakan seksual lainnya, dll.
Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
Dengan ancaman maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda Rp4.500. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menyebarluaskan pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan merugikan nama baik korban.
Pasal 311 KUHP Tentang Fitnah
dengan ancaman maksimal 4 tahun pidana penjara. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menuduh korban melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum tanpa bukti yang cukup.
Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan
dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara . Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik terhadap korban, seperti memukul, menendang, menjambak, mencubit, mencakar, dll.
2.Berdasarkan UU Perlindungan Anak
Hukuman bullying juga diatur di dalam Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Permasalahan
Tindakan bullying dalam lingkungan sekolah masih sering di temukan, terlebih lagi pada usia di bawah umum , seperti misal nya pada kasus bullying yang terjadi pada siswa SD di medan. Kasus ini terjadi di sekolah dasar kota Medan. Korban bullying ini adalah siswa kelas 1 yang menjadi korban perundungan oleh lima kakak kelasnya. Korban tersebut sebelumnya mengadu jika dipukuli kakak kelasnya sampai demam tinggi hingga akhirnya siswa tersebut meregang nyawa.
Penegakan Hukum terhadap tindakan penindasan atau Bullying Yang terjadi di sekolah saat ini sudah berjalan cukup baik. Namun Perbuatan bullying Dalam lingkungan sekolah perlu di terapkan sangsi dan hukuman yang tegas terhadap pelaku penindasan atau bullying di sekolah, dan tidak dapat di toleransi, terlebih sekarang ini pelaku pelaku bullying masih di bawah umur dan masih marak terjadi di dalam lingkungan sekolah.