Kamis, November 21, 2024
OPINIPendidikan

Maraknya Mafia Tanah Yang Tak Kunjung Usai

Penulis :
Jumhuri Mashum
Mahasiswa Fakultas Hukum
 Universitas Pamulang

 

Maraknya Mafia Tanah sekarang kemungkinan adanya permainan yang dilakukan para mafia tanah yang terorganisir, yaitu dengan cara memalsukan dokumen atau informasi palsu terkait penguasaan tanah serta tanda tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar mendapatkan legalitas terhadap dokumen dan data yang dibutuhkan.

Berbagai masalah pertanahan yang ada seringkali disebabkan oleh pihak-pihak yang melakukan pencurian atas tanah-tanah yang bukan miliknya atau dengan kata lain pihak-pihak ini disebut sebagai mafia tanah. Dimana salah satu modus yang terjadi saat ini adanya pemalsuan data-data dalam sertifikat tanah. Hal ini disebabkan karena pembangunan yang terjadi di Indonesia sekarang ini sifatnya meluas di berbagai bidang.

Seperti halnya terjadi kasus mafia tanah yang menimpa Artis Ternama, yang bidang tanahnya diambil alih oleh Mafia Tanah yang mencapai kerugian dinilai sekitar 17 miliyar rupiah. Artis ternama tersebut menjadi korban mafia tanah oleh orang terdekatnya yaitu Asisten Rumah Tangganya.

Ada enam sertifikat yang diambil oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan melibatkan beberapa pihak tersangka lainnya, yakni ada beberapa dari Notaris/PPAT yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut.

Para mafia tanah dari waktu ke waktu selalu mempelajari aksi yang dilakukannya guna terhindar dari persoalan sengketa tanah dengan konflik yang pada kenyataannya selalu melanggar hukum. Salah satu hal yang diterapkannya, yaitu aksi tersebut harus dilakukan oleh sekumpulan orang secara terstruktur, terjadwal dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Para mafia tanah juga mempelajari bagaimana cara dalam mengelabui korban yang akan menjadi sasarannya nanti.

Alasan sampai saat ini masih menjamurnya kasus mafia tanah dikarenakan tanah tersebut sudah tidak dapat diperbaharui lagi, khususnya di Indonesia masih kurangnya alat untuk mengembangkan tanah secara fungsional, kemudian tingginya kebutuhan tanah oleh masyarakat, Namun tanah memiliki nilai ekonomis yang begitu tinggi.

Hal ini bisa dilihat semakin tingginya dari waktu ke waktu harga tanah terutama yang berada di daerah perkotaan.

Faktor tersebut membuat keinginan dari pihak ataupun oknum lain untuk menguasai secara tidak bertanggung jawab dengan cara melanggar hukum.

Pentingnya kepastian hukum sebagai salah satu pondasi terhadap hak-hak atas tanah masyarakat di Indonesia, sebagaimana didalam UUPA, bahwa kepastian hukum mengenai hak atas tanah terdiri 2 (dua) dimensi yaitu kepastian terhadap obyek hak atas tanah yang berarti adanya kepastian terhadap tata letak bidang tanah yang berkoordinat di peta pendaftaran tanah dan kepastian subyek hak atas tanah, dimana subjek yang dimaksud disini yaitu nama pemegang hak atas suatu tanah. Dimana adanya kepastian terhadap nama tersebut yang telah tercantum dalam buku pendaftaran tanah pada instansi pertanahan, yang dimana salinan dari peta dan buku pendaftaran tanah tersebut dikenal dengan istilah Sertifikat Tanah.

Kasus pertanahan memang sejak zaman kemerdekaan telah menjadi realitas sosial dalam setiap masyarakat meskipun mempunyai bentuk dan identitasnya yang berbeda, yang berdimensi sosial kultural. Beberapa kasus pertanahan yang paling popular akhirakhir ini terlihat dan terdengar, baik dimedia cetak maupun dimedia online salah satunya yakni tentang mafia tanah.

Menurut juknis pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, mafia tanah adalah orang perseorangan, kelompok, dan/atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan perbuatan pidana yang dapat mengakibatkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan perkara pertanahan.

Harus disadari bahwa oknum yang ikut melakukan kejahatan tersebut selalu mencari-cari luang sempit agar mendapatkan keinginan yang diharapkan.

Modus Operan di Mafia Tanah: Kasus ini mengungkapkan modus operandi mafia tanah, di mana sertifikat tanah dan bangunan diubah nama kepemilikannya secara diam-diam dan kemudian dijual atau digadaikan.

Hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam mengelola aset property.

Kasus ini mengingatkan kita tentang pentingnya kehati-hatian dalam mengelola aset dan memilih orang yang dapat dipercaya.

Berdasarkan ketentuan perundang – undangan di Indonesia, ada 2 (dua) alternatif jalur penyelesaian yang diberikan kepada para pihak yang bersengketa ketika menghadapi pemasalahan hukum baik itu pada perkara pidana, perkara perdata maupun perkara Tata Usaha Negara (TUN), yaitu:

1. Penyelesaian melalui jalur litigasi; dan

2. Penyelesaian melalui jalur non litigasi

Pentingnya Kepastian Hukum dalam Hak Atas Tanah di Indonesia

Kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam mengatur hak-hak atas tanah di Indonesia. Terutama, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memiliki peran sentral dalam memberikan kerangka hukum yang jelas dan tegas terkait kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Berikut adalah beberapa alasan mengapa kepastian hukum sangat penting:

Perlindungan Hak Individu : Kepastian hukum memberikan perlindungan kepada individu terhadap klaim yang tidak sah atas tanah. Dengan adanya UUPA, pemilik tanah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan hak-haknya.

Investasi dan Pembangunan: Kepastian hukum menjadi faktor kunci bagi investor dan pengembang untuk berinvestasi dalam sektor properti. Tanpa kepastian hukum, investasi akan terhambat, dan pembangunan infrastruktur serta ekonomi sulit berkembang.

Penghindaran Konflik: Ketidakpastian hukum seringkali menjadi pemicu konflik antara pemilik tanah, pihak ketiga, dan pemerintah. Dengan memiliki regulasi yang jelas, konflik dapat diminimalisir.

Pengelolaan Tanah yang Efisien: UUPA mengatur tata cara pendaftaran tanah, pemilikan, dan hak-hak lainnya. Dengan demikian, pengelolaan tanah dapat dilakukan secara efisien dan transparan.

Keadilan Sosial: UUPA juga mengandung prinsip keadilan sosial, di mana hak-hak atas tanah harus diperoleh dan didistribusikan secara adil kepada seluruh masyarakat.

Dalam konteks kasus mafia tanah yang menimpa Artis ternama, kepastian hukum menjadi semakin relevan. Semoga penegakan hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah tindakan serupa di masa depan.

Semoga keadilan dapat ditegakkan dan mereka yang menjadi korban mafia tanah mendapatkan kelegaan setelah perjuangan yang panjang.

Loading