KPU Sosialisasikan Persiapan Tahapan Pilkada Kabupaten Purwakarta Tahun 2024
PURWAKARTA,Lensaexpose.com – Komisi Pemilihan Umum.(KPU) mengundang beberapa ketua organisasi,ponpes, yayasan dan para ketua parpol untuk memberitahukan, informasi mengenai Rakor Terpadu Persiapan Tahapan pilkada pada tahun 2024 ini, ada tujuh poin yang harus kita pahami acara rapat terbuka yang di selenggarakan di Hotel Harperdi Jl. Raya bungursari, purwakarta. Pada Kamis, 02 Maret 2024.
Oyang Este Binos, sebagai Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta Menyampaikan:
Dasar Hukum
– UU No.1/2014
– UU No.1/2015
– UU No.8/2015
– UU No.10/2016
– UU No.2/2020
– UU No.6/2020
Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
– PKPU 2/2024 tentang Tahapan Pilkada 2024
– PKPU 8/2022 tentang pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhok
– Surat KPU RI No.605/2024 tentang Persiapan Pencalonan Pilkada.
Tahapan Pilkada 2024, ada persiapan dan Penyelenggaraan,persiapan ada tujuh poin yaitu :
– Perencanaan program dan penyusunan anggaran
– Penyusunan peraturan penyelenggaraan
– Perencanaan penyelenggara meliputi penetapan tatacara dan jadwal tahapan
– Pembentukan Badan Adhok
– Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
– Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
– Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tahapan Pilkada 2024 penyelenggaraan :
Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
– Pengumuman pendaftaran pasangan calon
– Pendaftaran pasangan calon ( 27-29 Agustus 2024)
– Penelitian persyaratan calon
– Penetapan Pasangan calon ( 22 september 2024).
– Pelaksanaan Kampanye ( 25 september – 23 Nopember 2024).
– Pelaksanaan pemungutan suara (27 Nopember 2024).
– Perhitungan suara dan rekapitulasi suara.
– Penetapan calon terpilih Lima hari setelah pemberitahuan dan putusan MK.
– Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil.
– Pengusulan pengesahan hasil pemilihan.
Kebutuhan dan data pelamar
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
– Kebutuhan : 85
– Pendaftar : 460
– Peserta Test : 268
– Pelantikan 16 Mei 2024
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
– Kebutuhan : 576 orang
– Pelantikan : 26 mei 2024
Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan Petugas Keamanan TPS
Penerimaan Berkas Dukungan Calon Perseorangan Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU No.10/2016.
Kabupaten / Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (Lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% ( tujuh setengah persen).
SK KPU Purwakarta No.678/2024 tentang syarat minimal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2024 : 55.045 dukungan tersebar 9 Kecamatan
Waktu penyerahan : 5 Mei – 19 Agustus 2024.
“Demikian penetapan tahapan-tahapan pada persiapan dan penyelenggaraan Rakor Terpadu Pilkada tahun 2024,” pungkasnya. (CS/Dedi-Red)