IPW Desak Polisi Agar Bersikap Tegas Terkait Kasus Rekayasa Pencurian Di Klinik Kecantikan Athena Kota Padang
KEMANG,Kensaexpose.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polresta Padang memproses hukum dr. RL dan dr. FF sebagai pihak yang diduga telah menyuruh melakukan pencurian kepada KD di klinik kecantikan Athena di Kota Padang.
Dalam kasus ini, kedua orang itu dapat dijerat pasal 363 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara dan dilapisi dengan UU Informasi Transaksi Elektronik lantaran diunggah di media sosial.
“Karenanya, Polresta Kota Padang harus berani membuat laporan model A, laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang telah mengetahui adanya dugaan tindak pidana setelah menginterogasi KD, sebagai pelaku pencurian dan juga bukti CCTV,” tegas Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, Sabtu (4/5/2024).
Ia menjelaskan, kasus pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik dr. RL ramai di media massa karena peristiwanya diviralkan sendiri dr. RL yang juga seorang influencer.
“Bahkan, dr. RL membuat sebuah sayembara berhadiah Rp. 10 juta bagi yang bisa menangkap pelaku pencurian tersebut,” jelasnya.
Kesigapan anggota Polresta Padang melalui Kasatreskrim, Kompol Dedy Adriansyah Putra menangkap pelaku KD dengan cepat perlu diapresiasi sebagai langkah responsif Polri atas berita viral yang disebarkan oleh dr. RL.
“Pencurian tersebut berdekatan dengan rencana pembukaan Klinik Athena milik dr. RL,” imbuh Sugeng.
Ternyata, lanjutnya, setelah kerja responsif pihak Polresta Padang membongkar kasus pencurian dan menangkap pelaku, akhirnya terbongkar bahwa pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik dr RL adalah atas suruhan dr. FF, staf dari dr. RL kepada pelaku KD.
“Diduga pencurian yang diviralkan tersebut bertujuan meningkatkan popularitas dari klinik kecantikan Athena agar diketahui publik dan diduga untuk meningkatkan jumlah pelanggan,” jelas Sugeng.
Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan dr. FF yang menyuruh pelaku KD mencuri di klinik kecantikan Athena telah memenuhi perbuatan menyuruh melakukan pencurian yang dapat diganjar dengan sangkaan melanggar pasal 362 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Oleh karena itu, maka wajib diproses hukum sampai tuntas ke pengadilan agar diputuskan oleh pengadilan. Termasuk apabila dr. RL terlibat kasus ini sebagai aktor intelektual peristiwa pencurian ini harus diproses hukum,” tegasnya.
Ketua IPW melanjutkan, tindakan dr. FF, KD dan diduga juga dr. RL, adalah tindakan mempermainkan aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat. Karena seakan – akan peristiwa pidana bisa dikendalikan dan aparat hukum dapat dipermainkan.
“Untuk itu, IPW mendesak kalau cukup bukti, kedua orang tersebut juga harus dikenakan status tersangka dan ditahan,” cetusnya.
IPW mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk memerintahkan agar Kapolresta Padang memproses kasus ini segera demi tegaknya hukum agar tidak dipermainkan oleh para konten kreator untuk tujuan bisnis atau popularitas.
Selain itu, lanjut Ketua IPW, apabila ada dugaan pemukulan terhadap pelaku KD oleh aparat kepolisian, maka hal itu juga tetap.diproses oleh Propam tanpa terkecuali untuk mengungkap juga apakah tuduhan adanya pemukulan aparat pada pelaku tindak pidana benar atau hanya alibi saja.
“IPW juga meminta dalam kasus ini tidak boleh ada proses restoratif justice karena dalam kasus rekayasa pencurian ini bukan hanya pemilik klinik kecantikan Athena yang dirugikan tetapi rasa keadilan masyarakat yang dipermainkan oleh pihak – pihak yang mengira dapat mengendalikan hukum dan aparat hukum,” tandas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Rdy)