Menu

Mode Gelap
Pastikan Kualitas dan Keamanan Dapur MBG, Wakil Wali Kota Monitoring SPPG Jalan Bacang Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Safari Dakwah dan Tabligh Akbar di Masjid Jami’ Issabil Bersama Habib Ahmad Alhabsyi Pemko Tanjungbalai Sediakan Lahan Sebagai Langkah Konkret dan Dukung Pembangunan Instalasi Karantina Terpadu Cicadas Istimewa Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, Pemerintah Desa Cicadas Renovasi Kantor Desa Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025 Wali Kota Tanjungbalai Bahas Solusi Pengelolaan Sampah dan Berkomitmen Tuntaskan Penanganan TPA Sistem Sanitary Landfill Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

Bogor

Sidang Praperadilan Kasus Tanah Asep cs Masuk Tahap Kesimpulan

badge-check


					Sidang Praperadilan Kasus Tanah Asep cs Masuk Tahap Kesimpulan Perbesar

Kab.Bogor, Lensa Expose.com

Sidang lanjutan Praperadilan kasus tanah yang disangkakan kepada Adang dan H. Asep dengan pasal 385 dan 263 dan atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp. Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citeruep Kabupaten Bogor melawan termohon Polres Bogor hari ini kembali digelar dengan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (23/04/2024).

Kuasa Hukum terdakwa Asep Cs, Achmad Rivai.S.H,M.H,M.M kepada awak media menyampaikan
“kami telah menyerahkan kesimpulan setebal 52 halaman, dimana kami memberikan bantahan terhadap upaya penyelidik dalam menetapkan klien kami menjadi tersangka dan menahan dimana hemat kami hal itu tidak sesuai dengan Perkap Polri dan putusan Mahkamah Konstitusi, ” terangnya.

Proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan pihak polres Bogor tidak sesuai dengan aturan yang ada dan untuk itu dalam kesimpulan yang kami buat, agar Hakim yang menangani kasus ini dapat membatalkan proses hukum terhadap klien kami.

“Adanya putusan MK terhadap praperadilan diharapkan Hakim yang menangani kasus ini dapat melaksanakan yurisprudensi dari kasus yang sama, sehingga klien kami bebas dari proses hukum,” jelas Achmad Rivai.

Lebih lanjut kata Achmad Rivai, semua pihak harus memahami bahwa akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan harus memperhatikan ketentuan ketentuan yang terdapat dalam undang undang dan berbagai peraturan lainnya yang mengatur dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat, rasa keadilan moral, dan keadilan menurut undang undang itu sendiri sehingga diperoleh satu keadilan total.

“Kami berharap putusan praperadilan pada hari esok adalah yang terbaik bagi Klien Kami”, tegas Achmad Rivai, S.H, M.H., M.M. yang juga sebagai managing di Alido & Partners. (Irfan Lubis)

Baca Lainnya

Cicadas Istimewa Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, Pemerintah Desa Cicadas Renovasi Kantor Desa Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025

31 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Aksi Tegas Bea Cukai Jabar : 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bandung Barat

29 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Pelantikan Pengurus APDESI Merah Putih Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Abdul Gani,S,Pd Periode 2025-2030

28 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Bojongkoneng Istimewa Realisasikan Pembangunan TPT Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025

28 Oktober 2025 - 09:38 WIB

FPK Bandung Barat Perkuat Jejaring Kebangsaan dari Desa hingga Kecamatan

28 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Trending di Bandung Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต