Menu

Mode Gelap
Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi PD IGRA Kota Tanjungbalai Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

Daerah

Polres Muara Enim Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

badge-check


					Polres Muara Enim Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Perbesar

Muara Enim,Lensaexpose.com – Satuan Samapta Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di teras Rumah Makan Pindang ABC Jalan lintas Muara Enim – Prabumulih, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024.

Pelaku yang diamankan masyarakat berinisial AF warga Jalan Perwira Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM. Situmorang menjelaskan bahwa kejadian tersebut saat korban mendapat kabar bahwa sepeda motornya yang diparkirkan di teras Rumah Makan Pindang ABC dalam keadaan terkunci stang, namun kunci stangnya telah rusak oleh orang yang tidak dikenal.

“Kemudian, korban melihat pelaku keluar dari arah dalam pagar dengan mendorong sepeda motor tersebut. Korban dan masyarakat sekitar mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya,” ungkap AKP RTM. Situmorang

Atas kejadian tersebut salah satu warga menghubungi SPKT Polres Muara Enim untuk pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna silver dengan Nomor Polisi BG3114 EAJ.

“Sepeda motor ini menjadi bukti penting dalam proses hukum untuk menuntut pelaku AF dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Pengembangan terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Muara Enim terkait kasus tersebut. Langkah-langkah investigasi yang terus ditingkatkan bertujuan mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan kejahatan terkait.

“Pengembangan kasus ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut dapat diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Fikri)

Baca Lainnya

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

Belasan Pemuda-Pemudi Mesum di Lubuklinggau Diamankan & Satu Pemuda Kedapatan Bawa Pil Ekstasi

20 Juli 2025 - 09:34 WIB

Ketua DPRD Mura Pimpin Rapat Paripurna Mendengarkan Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

24 Juni 2025 - 08:54 WIB

Bupati Musi Rawas Gelar Ramah Tamah Dengan Komisi XIII DPR RI dan Inspektur Jenderal Kementerian HAM RI

20 Juni 2025 - 13:56 WIB

Trending di Pemerintahan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต