Menu

Mode Gelap
Desa Bojongkoneng Istimewa Realisasikan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan Pakai Dana Bankeu Tahap Satu 2025 Pastikan Kualitas dan Keamanan Dapur MBG, Wakil Wali Kota Monitoring SPPG Jalan Bacang Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Safari Dakwah dan Tabligh Akbar di Masjid Jami’ Issabil Bersama Habib Ahmad Alhabsyi Pemko Tanjungbalai Sediakan Lahan Sebagai Langkah Konkret dan Dukung Pembangunan Instalasi Karantina Terpadu Cicadas Istimewa Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, Pemerintah Desa Cicadas Renovasi Kantor Desa Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025 Wali Kota Tanjungbalai Bahas Solusi Pengelolaan Sampah dan Berkomitmen Tuntaskan Penanganan TPA Sistem Sanitary Landfill

Daerah

Polres Muara Enim Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

badge-check


					Polres Muara Enim Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Perbesar

Muara Enim,Lensaexpose.com – Satuan Samapta Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di teras Rumah Makan Pindang ABC Jalan lintas Muara Enim – Prabumulih, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024.

Pelaku yang diamankan masyarakat berinisial AF warga Jalan Perwira Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM. Situmorang menjelaskan bahwa kejadian tersebut saat korban mendapat kabar bahwa sepeda motornya yang diparkirkan di teras Rumah Makan Pindang ABC dalam keadaan terkunci stang, namun kunci stangnya telah rusak oleh orang yang tidak dikenal.

“Kemudian, korban melihat pelaku keluar dari arah dalam pagar dengan mendorong sepeda motor tersebut. Korban dan masyarakat sekitar mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya,” ungkap AKP RTM. Situmorang

Atas kejadian tersebut salah satu warga menghubungi SPKT Polres Muara Enim untuk pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna silver dengan Nomor Polisi BG3114 EAJ.

“Sepeda motor ini menjadi bukti penting dalam proses hukum untuk menuntut pelaku AF dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Pengembangan terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Muara Enim terkait kasus tersebut. Langkah-langkah investigasi yang terus ditingkatkan bertujuan mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan kejahatan terkait.

“Pengembangan kasus ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut dapat diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Fikri)

Baca Lainnya

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

18 September 2025 - 15:25 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต