Menu

Mode Gelap
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Melaksanakan Pembinaan dan Peninjauan Lahan Percontohan Padi Sawah Milik Dinas Pangan dan Pertanian Wakil Wali Kota Terima Audiensi Pengurus Kota Persatuan Drum Band Indonesia Kota Tanjungbalai Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, Pemerintah Desa Bojong Klapanunggal Renovasi Kantor Desa Menggunakan Dana  Bankeu (Samisade) Tahun  Anggaran 2025 Pemkab Tanjab Barat Fokus Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Miskin Ekstrem Bupati Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kepala Desa Pastikan Pendataan RTLH Akurat Desa Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025 

Daerah

Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Muara Enim

badge-check


					Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Muara Enim Perbesar

MUARA ENIM,Lensaexpose.com – Sat Narkoba Polres Muara Enim ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dimana Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan KH. Syech Yahya, Muara Enim, Senin (11/03/2024)

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kasat Res Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSI menjelaskan penangkapan terjadi di siang hari dari informasi masyarakat pada pukul 12.30 wib dan tidak menyia-nyiakan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa waktu melakukan observasi, akhirnya pada pukul 14.00 WIB, Tim Satres Narkoba yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan KH. Syech Yahya, Muara Enim.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, berhasil menangkap seorang pria yang berinisial GP ( 21 ) warga Jl. KH. Syech Yahya Kel Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim.

Selain itu, Satres Narkoba Polres Muara Enim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 12,26 gram dan satu unit ponsel merk Redmi Note 10S warna biru dengan nomor IMEI 865317059093726 dan nomor kartu SIM 083117169884.

Pelaku GP dan barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Melihat peristiwa ini menjadi bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungannya. Melalui laporan warga, polisi bisa segera melakukan tindakan untuk mengamankan pelaku dan barang bukti yang ada, tuturnya.

“Dalam kesempatan ini, kami berharap agar masyarakat terus memberikan dukungan dan kerja sama kepada pihak kepolisian dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bebas narkoba. Semoga peristiwa ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku,” tutupnya. (Fikri)

Baca Lainnya

Belasan Pemuda-Pemudi Mesum di Lubuklinggau Diamankan & Satu Pemuda Kedapatan Bawa Pil Ekstasi

20 Juli 2025 - 09:34 WIB

Ketua DPRD Mura Pimpin Rapat Paripurna Mendengarkan Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

24 Juni 2025 - 08:54 WIB

Bupati Musi Rawas Gelar Ramah Tamah Dengan Komisi XIII DPR RI dan Inspektur Jenderal Kementerian HAM RI

20 Juni 2025 - 13:56 WIB

Bupati Musi Rawas Menerima Kunjungan Dirjen Pemasyarakatan dan Komisi XIII DPR RI

20 Juni 2025 - 13:18 WIB

Polres Muara Enim : Sosialisasi SMA Kemala Taruna Bhayangkara Mencetak Generasi Muda Berintegritas

9 Januari 2025 - 11:21 WIB

Trending di Palembang