Kamis, November 21, 2024
BogorHukrimJawa BaratPemerintahanPendidikanPeristiwaSosial & Budaya

Ruko Psikologi LBHP2MI Soroti Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Pelajar di Bogor

PARUNG,Lensaexpose.com – Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada seorang siswi di Bogor menjadi perhatian serius sejumlah pihak yang fokus dalam upaya pencegahan tindak kekerasan seksual dan upaya perlindungan hukum terhadap pelajar.

Salah satu sorotan tajam disampaikan oleh Co Founder Rumah Konseling Psikologi Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan, Pelajar, Mahasiswa Indonesia (LBHP2MI) Harry Samputra Agus SH yang juga seorang advokat.

Ia mengatakan, bahwa tindak kekerasan seksual secara definisi adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan kerugian secara fisikal, trauma emosional dan kejiwaan/psikologis kepada korbannya.

“Tindak kekerasan seksual merupakan serangan seksual yang bersifat non konsensual atau tanpa persetujuan seksual. Seperti yang terjadi di salah satu SMP Negeri di Bogor yang diduga dilakukan oknum guru agama dan viral di media sosial,” ungkap Harry, sapaan akrabnya.

Menurutnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagai guru dengan kekerasan fisik dan pemaksaan secara biadab. Hal ini merupakan kekerasan seksual yang difinitif.

“Saya berharap pelaporan, penuntutan dan penghukumannya atau aspek yuridis haruslah maksimal dalam yurisdikai negara kita yang merupakan negara hukum,” tegas Direktur FAST Law Firm ini.

Ia menerangkan, bahwa siswi yang telah dirudapaksa dapat mengalami trauma dan mengalami gangguan stress pasca trauma. Cedera serius dapat juga terjadi bersamaan dengan resiko kehamilan dan infeksi menular seksual.

“Perlu advokasi dan perlindungan hukum serta pendampingan psikologi terbaik. Siswi yang mengalami rudapaksa bisa jadi dan mungkin akan menghadapi kekerasan atau ancaman lain nya dari pelaku dan terkadang juga dari keluarga dan kerabat korban,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Harry, maka diperlukan suatu antisipasi terhadap kompleksitas kasus rudapaksa dengan melibatkan ahli hukum dan ahli psikologi untuk bisa bersama melayani dan mendampingi korban secara profesional, kompeten dan penuh cinta kasih. Sebab diperlukan solusi yang utuh, tepat dan cepat.

“Secara paradigma seorang laki-laki yang melakukan rudapaksa terhadap diri seorang perempuan, maka dapat diambil premis, dia sebenarnya memperkosa seluruh perempuan. Ini agar menjadi jelas dan tegas, sehingga pelaku dapat di hukum berat setimpal dengan tindak perbuatan dan dampaknya,” tukasnya.
(Rdy)

Loading