Merasa Tak Puas dan Ada Dugaan Kecurangan Hasil Perhitungan Suara, Caleg di Bandung Barat Meradang dan Lapor Ke Bawaslu
Bandung Barat,Lensaexpose.com – Terkait Polemik pemilihan umum calon DPRD di Desa Tanjungjaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, menuai kontroversi di masyarakat, karena di duga ada kecurangan.
Kecurangan pemungutan suara tersebut di duga ada di beberapa TPS seperti di TPS 01, 02, dan 03, yang jumlah suaranya berkumpul di satu calon.
Muncul salah satu calon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI P) Bangbang Sumarguna melaporkan ke banwaslu di karenakan pihaknya merasa ada kejanggalan.
“Saya datang ke KPU itu terkait hasil putusan Banwaslu yang mengabulkan permohonan saya, dimana di surat di sebutkan oleh KPU nama Bangbang Sumarguna alamat Kecamatan Batujajar, dan terlapor adalah kpps 01,02, dan 03 alamat Desa tanjungjaya kecamatan Cihampelas KBB,” Ungkap nya.
Hasil putusan dari banwaslu KBB Nomor 001/ LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/13.11/II/2024 yang berbunyi : 1. terbukti melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara, 2. memerintahkan komisi pemilihan umum kabupaten bandung barat, untuk memperbaiki tata cara dan prosedur rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pada TPS 01,02,dan 03 Desa tanjung jaya kecamatan cihampelas sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“jadi jelas yang di perintahkan banwaslu ke KPU memperbaiki tata cara prosedur rekapitulasi, bukan memperbaiki tandatangan c1 pleno atau c1 saksi, sudah jelas perintah banwaslu di poin 2 itu, akan tetapi kalau ada sanggahan-sanggahan kami akan mengajukan lebih lanjut lagi.” tegas Bangbang.
Bangbang juga mengatakan kalau bertindak dengan cara buka kotak hijau sudah telat karena sudah terlalu lama.
“Harusnya sebelum menjadi prodak hukum harusnya dibuka dahulu ketika ada keberatan dari salah satu caleg yaitu saya yang bernama Bangbang Sumarguna,” ungkapnya
“Dari pihak KPU cep Suryana tertanggal 23 Pebruari 2024 ada jawaban dan mengatakan mudah-mudahan saya tidak salah dengar, itu malah mengarah ke perbaikan administrasi, padahal di situ sudah jelas bahwa ada beberapa c1 saksi yang masih belum di tandatangan,” katanya.
Bangbang pun berharap kepada KPU kalaupun ini mau di tindak maka ia meminta 1. untuk kecamatan Cihampelas kotak di buka kembali dan di perlihatkan terlebih dahulu sisa kertas suara dan sisa surat suara cadangan, maka Klir dan permasalahan akan selesai.
“Kalau memang saya kalah dalam pileg saya akan terima tapi kalau ada indikasi-indikasi kecurangan mohon agar di tindak secara hukum berdasarkan undang-undang yang ada,” Terang bangbang
“Dugaan saya saat ini adalah di TPS 01,02, dan 03 Raihan sura yang tidak lazim pada umum nya yang terjadi di KBB ini semua hak pilih hampir masuk 99% masuk ke salah satu calon dan tidak ada calon lain yang mendapatkan suara di TPS 01,02,03, tapi kalo tidak salah hanya ada satu, tapikan itu tidak logis karena ada beberapa saksi partai yang menghadiri, menurut logika saya kalaupun misalkan memang tidak suka sama caleg nya minimal saksi dari partai itu coblos partainya,” Pungkas nya
Salah satu warga kecamatan Batujajar mengatakan terkait ada dugaan kecurangan di TPS tersebut, menurutnya KPU itu harus respek akan pengaduan dari warga masyarakat atau salah satu calon yang tidak puas karena mendapatkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.
“Melihat hasil tadi dari banwaslu, di sini sudah jelas bahwa banwaslu memutuskan 1. terbukti melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara, berarti sudah terbukti ada pelanggaran, ke 2. memerintahkan komisi pemilihan umum KBB untuk memperbaiki tata cara dan prosedur rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pada TPS 01,02,dan 03, jelas objeknya memperbaiki tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara, bukan memperbaiki tandatangan ini sudah menjadi prodak hukum, jadi harus kembali lagi ke awal dan pemilihan lagi,” ungkap salah satu warga.
Jadi persepsi warga dengan adanya rekomendasi dari KPU terkait prosedur rekapitulasi, adalah di hitung kembali suara yang sudah masuk ke dalam kotak, kalau tidak bisa berarti kinerja TPS harus di pertanggung jawabkan
“Harapan kami dari kemarin kotak warna hijau nya di buka dan adanya penghitungan ulang, dan di samakan dengan c1 hasil kalau sama itu baru clear,” tambah nya
Di sebut kalau KPU tidak bisa membuka kotak suara dan menghitung ulang, maka pendukung Bambang dari Desa cangkorah dan giriasih sekitar kurang lebih 5,500 orang atau minimal sekitar 4000 akan masuk ke KPU akan meminta pertanggung jawaban rekapitulasi KPU.
“Kalau kami sampai melakukan aksi ke KPU berarti KPU sebagai lembaga pemilihan tidak bisa bekerja, kami akan menunggu keputusan KPU secepat mungkin kalau tidak ada keputusan dangan sangat terpaksa kami akan membuat izin ke polres untuk menyampaikan aspirasi ke KPU dengan jumlah masa minimal 4000 orang,” Tegas warga. (Tina)