Tanggapan Masyarakat Karimunjawa Kab. Jepara Terhadap Kasus Aktivis dan Tantangan Hukum di Era Teknologi Digital
Jepara, Lensa Expose
Wawancara eklusif H. Sucipto (68 ) salah satu tokoh sesepuh Karimunjawa yang sehari – hari tinggal di rt 01/02 desa Karimunjawa Kec. Karimunjawa Kab. Jepara yang merespon artikel berita di media online yang diungkapkan salah satu warganya, dalam pesannya mengatakan bahwa dalam menghadapi perkembangan teknologi digital, penting bagi masyarakat Karimunjawa untuk tetap mengakar pada nilai-nilai filosofis tradisional, budaya masyarakat Karimunjawa menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi digital dengan kearifan lokal serta memastikan penggunaan teknologi digital tidak melanggar hukum atau nilai-nilai etika masyarakat penduduk di Karimunjawa.
“Dalam menyikapi kasus aktivis yang diduga terjerat UU ITE, seorang warga Karimunjawa kini menjadi sorotan, maka pentingnya mempertahankan filosofi tradisional di tengah gejolak teknologi dan hukum modern,” jelas H. Sucipto di sela sela kesibukannya (11/02/2024)
Dikatakan H. Sucipto, Karimunjawa mempunyai beberapa komunitas dari beberapa suku dan budaya yang kaya akan nilai-nilai budaya harus tetap berpegang pada nilai-nilai tersebut dalam menghadapi tantangan zaman globalisasasi saat ini, hukum ditegakan seadil – adilnya tidak memandang mereka siapa.
“Era globalisasi merupakan era dimana terbukanya kehidupan manusia dan perubahan bangsa di seluruh dunia yang saling ketergantungan. Sesuatu yang berkaitan dengan dunia Internasional atau seluruh jagad raya. Sesuatu yang dimaksudkan di sini dapat berupa masalah, kejadian, kegiatan, atau bahkan sikap,” ucapnya.
Keseimbangan antara kemajuan teknologi digital dan kearifan lokal menjadi kunci dalam menjaga harmoni sosial dan keadilan. Masyarakat Karimunjawa dihimbau untuk berhati – hati dalam menggunakan teknologi digital dengan bijaksana dan tidak melanggar hukum seperti yang saat ini dimana warga Karimunjawa yang diduga terjerat UU ITE dengan perkataannya di medsos.
“Mari belajar dari kasus warga Karimunjawa yang saat ini menjalani proses huhum terkait pelanggaran UU ITE, mari kita tetap jaga keharmonisan seiring dengan mempertahankan integritas budaya kita,” tuturnya.
Sementara itu, tokoh sesepuh Karimunjawa lainya yang tidak mau ditulis namanya angkat bicara, menegaskan bahwa dalam menghadapi perubahan zaman, masyarakat harus tetap menghormati dan menjaga tradisi serta nilai-nilai lokal yang telah diwariskan oleh leluhur kita. Hal ini sejalan dengan semangat kebersamaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Karimunjawa.
Dalam konteks hukum, mereka mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan proporsional, namun juga menyoroti perlunya UU ITE agar tidak menimbulkan tafsir yang ambigu dan dapat disalahgunakan. Dengan demikian, masyarakat Karimunjawa dapat terus berkembang secara harmonis di tengah arus modernisasi tanpa kehilangan identitas dan integritas budaya dan hukum saat ini,” ujarnya.
Ridwan tokoh pemuda Karimunjawa dalam wawacara sambungan chat Watshapp mengungkapkan, dalam menghadapi kontroversi seputar kasus aktivis warga Karimunjawa yang diduga terjerat UU ITE dalam proses hukum saat ini, masyarakat Karimunjawa menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai filosofis tradisional di era teknologi digital dan hukum modern. Seorang warga Karimunjawa menyuarakan kekhawatiran akan kemungkinan hilangnya akar budaya lokal di tengah gejolak kasus perkara UU ITE yang diduga memecah belah masyarakat Karimunjawa .
Menurutnya, sebagai salah satu komunitas di kepulauan Karimunjawa yang kaya akan warisan budaya, penduduk Karimunjawa harus mampu mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa mengorbankan nilai-nilai etika dan kearifan lokal. Keseimbangan antara kemajuan teknologi dan pemeliharaan tradisi menjadi kunci dalam menjaga harmoni sosial,”ungkapnya.
Tokoh sesepuh agama Karimunjawa berpesan dan juga menyoroti pentingnya mempertahankan integritas budaya di tengah arus modernisasi. Mereka menekankan perlunya tetap menghormati tradisi serta nilai-nilai lokal yang telah diwariskan oleh leluhur. Semangat kebersamaan dan gotong royong menjadi landasan utama dalam menjaga identitas penduduk Karimunjawa yang dari beberapa suku yang unik. Dalam konteks hukum, mereka mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan proporsional, mengharap terduga terdakwa pelanggaran UU ITE agar tetap diproses sesuai pasal dawakaan undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan tidak memberikan multi tafsir yang ambigu dan dapat disalahgunakan.
Dengan demikian, masyarakat Karimunjawa dihimbau untuk menggunakan teknologi dengan bijaksana dan bertanggung jawab, tanpa melanggar hukum yang berlaku. Di sisi lain, Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu juga menuntut agar otoritas penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara bersama pemerintah memperhatikan aspirasi masyarakat terkait kebijakan hukum yang berlaku. Dengan demikian, Kec. Karimunjawa dapat terus berkembang secara harmonis di tengah arus modernisasi, tanpa kehilangan akar budaya dan nilai-nilai luhur yang telah menjadi warisan leluhur masyarakat Karimunjawa,” tutupnya. (Red)