Menu

Mode Gelap
Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

Jawa Barat

Petugas KPPS di Kecamatan Ciseeng Keluhkan Uang Transport Bimtek Rp. 25 Ribu, KPUD Kabupaten Bogor Jelaskan Begini

badge-check


					Petugas KPPS di Kecamatan Ciseeng Keluhkan Uang Transport Bimtek Rp. 25 Ribu, KPUD Kabupaten Bogor Jelaskan Begini Perbesar

CISEENG,Lensaexpose.com – Seorang petugas KPPS di Kecamatan Ciseeng yang telah mengikuti giat bimbingan teknis (Bimtek) mengeluhkan nilai uang transport kegiatan yang hanya Rp. 25.000 serta nasi kotak.

“Kami hanya bertanya, bener apa nggak uang transport nya segini? Giat berjam – jam, cuma dapat nasi kotak dan uang transport 25 ribu,” ucap pria yang tak mau disebutkan namanya tersebut, Selasa (30/1/2024).

Terkait hal ini, Ketua PPK Ciseeng Agung mengatakan bahwa untuk kegiatan bimtek petugas KPPS di Kabupaten Bogor memang uang transport nya Rp. 25. 000.

“Karena sepengetahuan saya se – Kabupaten Bogor itu yang 25 ribu,” ungkap Agung.

Dikonfirmasi adanya keluhan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor M. Adi Kurnia menjelaskan bahwa uang transport yang diberikan itu sudah sesuai anggaran.

“Kalau untuk di Kabupaten Bogor memang anggaran segitu, hanya 25 ribu rupiah,” ujar Adi sapaannya.

Ia mengungkapkan meski ada yang mengeluh di media sosial, namun secara langsung tidak ada laporan terkait pelanggaran yang dilakukan PPS di setiap desa.

“Kalau sampai detik ini belum ada aduan bermasalah, kami juga terus melakukan monitoring di setiap desa dan kecamatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Azhar Hidayatullah Sekretaris KPUD Kabupaten Bogor menjelaskan, bahwa ketentuan pemberian uang transport dalam lingkup desa atau kecamatan itu mengacu pada SHT (Standar Harga Tertinggi) yang ditetapkan Bupati, dengan besarannya paling tinggi yaitu 25 ribu rupiah.

“Hal ini berlaku juga untuk PPS yamg selama ini bertugas. Bila ada uang transport yang di bawah itu, bisa kabarin lokusnya, biar kami tertibkan,” tukas Azhar. (Rdy)

Baca Lainnya

Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025

16 September 2025 - 01:25 WIB

Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya

15 September 2025 - 06:52 WIB

Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew

14 September 2025 - 16:18 WIB

40 Media Hadir Deklarasikan Bogor Media Siber Network untuk Memperkuat Peran Media Lokal dalam Demokrasi dan Pembangunan Daerah

14 September 2025 - 03:37 WIB

SMK Negri 4 Kota Banjar Gelar Maulid Nabi Dengan Tema “Cinta Rasul Tak Cukup di Lisan, Nyatakan dengan Sholawat dan Amal”

13 September 2025 - 04:27 WIB

Trending di Banjar