Menu

Mode Gelap
Adityawarman Apresiasi UIKA Bogor atas Raihan Akreditasi Unggul Ribuan Masyarakat Desa Sumurbatu Memeriahkan HUT Desa Sumur Batu ke-41: “Bersinergi untuk Desa Maju dan Bersatu” Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Wali Kota Mahyaruddin Salim, Terima Audiensi AGPAII Tanjungbalai Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025 Asep Miftah Sofwan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD KBB, Siap Lanjutkan Perjuangan Almarhum Lili Suhaeli

Jawa Barat

Satpol PP Rancabungur Tertibkan Puluhan Spanduk Iklan Rokok yang Tak Berijin

badge-check


					Satpol PP Rancabungur Tertibkan Puluhan Spanduk Iklan Rokok yang Tak Berijin Perbesar

RANCABUNGUR,Lensaexpose.com – Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor melakukan penertiban spanduk liar atau yang diduga tidak berijin.

Giat penertiban spanduk itu dilakukan di beberapa titik yang melintang di sepanjang jalan protokol Rancabungur Bogor yang dipimpin oleh Komandan Regu (Danru) Pol-PP Rancabungur, E. Subanroni. Pada, Selasa (19/12/23).

Komandan Regu (Danru) Pol-PP Rancabungur E. Subanroni mengatakan, giat tersebut atas perintah Pimpinan atau Camat Rancabungur (Dita Aprillia) untuk melakukan penertiban spanduk tak berijin atau yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.

Dalam giat penertiban itu, petugas menurunkan dan mengamankan sejumlah spanduk tidak berizin yang mengganggu ketertiban dan keasrian di jalan raya.

“Atas perintah Bu Camat (Dita Aprillia), hari ini kami melakukan penertiban spanduk liar. Giat penertiban ini juga sebagai bentuk pelaksanaan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban dan ketentraman umum di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkap E. Subanroni kepada Wartawan, Selasa (19/12/23).

Ia menuturkan, puluhan spanduk yang diamankan itu didominasi oleh iklan perusahaan produk Rokok yang dilakukan di berada titik lokasi di wilayahnya Kecamatan Rancabungur.

“Ada 25 spanduk yang kami amankan dari tiga titik lokasi. Pertama di Bantarjaya, Pasirgaok dan Rancabungur, dan ini kebanyakan iklan rokok, kalau iklan perumahan itu udah ada ijin dan pajaknya ke Pemda,” katanya.

“Apalagi saat ini kan mau jelang pemilu, jadi supaya nyaman dan tertib, kita rapihkan spanduk-spanduk liar atau yang tidak berijin,” pungkasnya. (Rdy)

 

Baca Lainnya

Adityawarman Apresiasi UIKA Bogor atas Raihan Akreditasi Unggul

24 Oktober 2025 - 06:07 WIB

Ribuan Masyarakat Desa Sumurbatu Memeriahkan HUT Desa Sumur Batu ke-41: “Bersinergi untuk Desa Maju dan Bersatu”

24 Oktober 2025 - 05:46 WIB

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Asep Miftah Sofwan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD KBB, Siap Lanjutkan Perjuangan Almarhum Lili Suhaeli

23 Oktober 2025 - 10:12 WIB

SMAN 7 Tasikmalaya Bangun 3 RKB dan 1 Ruangan LAB Komputer

23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Trending di Jawa Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต