Minggu, November 24, 2024
BogorHukrimJawa BaratPeristiwa

Pelaku Pembacokan di Ciampea Bogor Berhasil Diamankan Polisi, Celurit dan Sepeda Motor Sebagai Alat Bukti Turut Disita

CIAMPEA,Lensaexpose.com – Pihak kepolisian berhasil mengamankan komplotan pembacokan terhadap korban Muhammad Bintang Satria (16) yang terjadi di pasar lama Desa Ciampea, Ciampea, Kabupaten Bogor pada, Jumat 1 Desember 2023 kemarin.

Sebanyak 3 remaja dan satu diantaranya diduga pelaku utama, di ringkus dimasing-masing rumah nya yang berada di wilayah Kecamatan Pamijahan Bogor.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan dengan senjata tajam (Sajam) yang di lakukan komplotan masih remaja ini pihak kepolisian Polsek Ciampea bersama Resmob Polres Bogor.

Dalam liris polres Bogor yang diterima awak media ini menjelaskan, bahwa kelompok remaja diduga pelaku ini, saat melakukan pembacokan terhadap korban sedang konvoy dan melintas di wilayah pasar lama Ciampea. Pelaku menyabetkan sajam ke korban hingga mengalami luka pada leher.

Terduga pelaku pembunuhan tersebut yang sudah berhasil diamankan diantaranya AFH (18) MAR (16) Pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai pembacok yang membawa Celurit pendek kepada korban dan DDD (17) yang ikut serta berboncengan 3 di sepeda motor tersebut.

Begitu juga dengan barang bukti yang berhasil pihak kepolisian amankan adalah berupa celurit dan sepeda motor roda dua yang digunakan para pelaku saat aksinya.

“Para pelaku berhasil diamankan setelah hasil dari keterangan para saksi-saksi dilokasi TKP dan penelitian CCTV, pelaku ditangkap dirumahnya masin-masing,” kata Kapolsek Ciampea Kompol Suminto sebagai mana di kutip dalam liris Polres Bogor. Minggu 3/11/2023.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjut kepada diduga para pelaku, kejadian masih di dalami untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan motif pelaku adalah mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai menelan korban.

”Dari pengungkapan yang kita lakukan ini dan prose lanjut dimana atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku diancam pidana penjara hingga diatas 5 tahun,” pungkasnya. (Rdy)

Loading