Menu

Mode Gelap
Wakili Bupati, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Hadiri “Ceremony for Education Program” SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Sekda Nurmalini Marpaung Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Teluk Nibung Jalin Silaturahmi, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Sukseskan Program MBG, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakor Bersama Tim Satgas dan BGN Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Kegiatan Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tahun 2025 Bidang UP2K PKK di Kelurahan Karya Sirnajaya Istimewa Realisasikan Pembangunan Hotmix Pake Dana Bankeu Tahap Dua 2025

Jawa Barat

Bawaslu Kabupaten Bogor: Penertiban APS Caleg Parpol Akan Berlangsung Hingga 27 November

badge-check


					Bawaslu Kabupaten Bogor: Penertiban APS Caleg Parpol Akan Berlangsung Hingga 27 November Perbesar

CIBUNGBULANG,Lensaexlose.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor berjanji akan terus melakukan giat penertiban alat peraga sosialisasi (APS) para calon legislatif partai politik yang melanggar peraturan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin saat di konfirmasi redaksi media ini terkait giat penertiban APS Caleg Parpol peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Giat penertiban APS Caleg Parpol itu sudah dilaksanakan semua panwaslu kecamatan sejak tanggal 04 November 2023. Giat penertiban ini akan berlanjut sampai dengan tanggal 27 November 2023,” ungkap Ridwan Arifin, Selasa (14/11/2023).

Ia menjelaskan, giat penertiban tersebut berdasarkan pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004 Tentang penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Selain itu, giat ini juga mengacu pada Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor 239 tanggal 04 Oktober 2023 terkait imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bogor; Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nomor: 00.1.4/8804.PB perihal pemberitahuan larangan penggunaan fasilitas tertentu milik pemerintah dan Surat Bawaslu RI Nomor 774/PM/K1/10/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 tentang Imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

“Termasuk pula adanya Surat Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor 262.a/PM.01.02/K.JB-04/10/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 tentang Imbauan kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bogor,” beber Ridwan Arifin.

Ketua Bawaslu menambahkan, dalam giat penertiban itu, pihaknya bersama unsur Satpol PP menertibkan sejumlah APS seperti baliho, umbul – umbul, spanduk, bendera, dan sejumlah APS kategori lainnya yang didapati telah melanggar aturan sebagaimana yang dimaksud di dalam ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Di lapangan panwascam berkerjasama dengan Satpol PP kecamatan dan partai politik. Karena ada beberapa kecamatan seperti di Gunung Putri dan Cileungsi, ada parpol yang menurunkan sendiri APS yang diduga melanggar setelah adanya langkah sosialisasi,” tukas Ridwan. (Rdy)

Baca Lainnya

Sirnajaya Istimewa Realisasikan Pembangunan Hotmix Pake Dana Bankeu Tahap Dua 2025

17 Oktober 2025 - 03:13 WIB

Bupati Jeje Tegas: Tidak Ada Calo, Tidak Ada Politik, Rotasi Jabatan di KBB Murni Keputusan Saya

17 Oktober 2025 - 02:32 WIB

Jeje Ritchie Ismail, Minta PKK Bandung Barat Terus Jadi Gerakan Hati yang Menyentuh Kehidupan Keluarga

16 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Dekat dengan Rakyat, Pither Tjuandys Dengar Langsung Keluhan Warga soal Infrastruktur dan Air Bersih

16 Oktober 2025 - 03:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

16 Oktober 2025 - 03:18 WIB

Trending di Pemerintahan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต