Menu

Mode Gelap
Bupati Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kepala Desa Pastikan Pendataan RTLH Akurat Desa Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025  Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga

Jawa Barat

Bawaslu Kabupaten Bogor: Penertiban APS Caleg Parpol Akan Berlangsung Hingga 27 November

badge-check


					Bawaslu Kabupaten Bogor: Penertiban APS Caleg Parpol Akan Berlangsung Hingga 27 November Perbesar

CIBUNGBULANG,Lensaexlose.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor berjanji akan terus melakukan giat penertiban alat peraga sosialisasi (APS) para calon legislatif partai politik yang melanggar peraturan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin saat di konfirmasi redaksi media ini terkait giat penertiban APS Caleg Parpol peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Giat penertiban APS Caleg Parpol itu sudah dilaksanakan semua panwaslu kecamatan sejak tanggal 04 November 2023. Giat penertiban ini akan berlanjut sampai dengan tanggal 27 November 2023,” ungkap Ridwan Arifin, Selasa (14/11/2023).

Ia menjelaskan, giat penertiban tersebut berdasarkan pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004 Tentang penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Selain itu, giat ini juga mengacu pada Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor 239 tanggal 04 Oktober 2023 terkait imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bogor; Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nomor: 00.1.4/8804.PB perihal pemberitahuan larangan penggunaan fasilitas tertentu milik pemerintah dan Surat Bawaslu RI Nomor 774/PM/K1/10/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 tentang Imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

“Termasuk pula adanya Surat Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor 262.a/PM.01.02/K.JB-04/10/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 tentang Imbauan kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bogor,” beber Ridwan Arifin.

Ketua Bawaslu menambahkan, dalam giat penertiban itu, pihaknya bersama unsur Satpol PP menertibkan sejumlah APS seperti baliho, umbul – umbul, spanduk, bendera, dan sejumlah APS kategori lainnya yang didapati telah melanggar aturan sebagaimana yang dimaksud di dalam ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Di lapangan panwascam berkerjasama dengan Satpol PP kecamatan dan partai politik. Karena ada beberapa kecamatan seperti di Gunung Putri dan Cileungsi, ada parpol yang menurunkan sendiri APS yang diduga melanggar setelah adanya langkah sosialisasi,” tukas Ridwan. (Rdy)

Baca Lainnya

Desa Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025 

16 September 2025 - 14:25 WIB

Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025

16 September 2025 - 01:25 WIB

Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya

15 September 2025 - 06:52 WIB

Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew

14 September 2025 - 16:18 WIB

40 Media Hadir Deklarasikan Bogor Media Siber Network untuk Memperkuat Peran Media Lokal dalam Demokrasi dan Pembangunan Daerah

14 September 2025 - 03:37 WIB

Trending di Bogor