Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025 Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi

Jawa Barat

Bawaslu Kabupaten Bogor: Penertiban APS Caleg Parpol Akan Berlangsung Hingga 27 November

badge-check


					Bawaslu Kabupaten Bogor: Penertiban APS Caleg Parpol Akan Berlangsung Hingga 27 November Perbesar

CIBUNGBULANG,Lensaexlose.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor berjanji akan terus melakukan giat penertiban alat peraga sosialisasi (APS) para calon legislatif partai politik yang melanggar peraturan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin saat di konfirmasi redaksi media ini terkait giat penertiban APS Caleg Parpol peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Giat penertiban APS Caleg Parpol itu sudah dilaksanakan semua panwaslu kecamatan sejak tanggal 04 November 2023. Giat penertiban ini akan berlanjut sampai dengan tanggal 27 November 2023,” ungkap Ridwan Arifin, Selasa (14/11/2023).

Ia menjelaskan, giat penertiban tersebut berdasarkan pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004 Tentang penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Selain itu, giat ini juga mengacu pada Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor 239 tanggal 04 Oktober 2023 terkait imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bogor; Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nomor: 00.1.4/8804.PB perihal pemberitahuan larangan penggunaan fasilitas tertentu milik pemerintah dan Surat Bawaslu RI Nomor 774/PM/K1/10/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 tentang Imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

“Termasuk pula adanya Surat Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor 262.a/PM.01.02/K.JB-04/10/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 tentang Imbauan kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bogor,” beber Ridwan Arifin.

Ketua Bawaslu menambahkan, dalam giat penertiban itu, pihaknya bersama unsur Satpol PP menertibkan sejumlah APS seperti baliho, umbul – umbul, spanduk, bendera, dan sejumlah APS kategori lainnya yang didapati telah melanggar aturan sebagaimana yang dimaksud di dalam ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Di lapangan panwascam berkerjasama dengan Satpol PP kecamatan dan partai politik. Karena ada beberapa kecamatan seperti di Gunung Putri dan Cileungsi, ada parpol yang menurunkan sendiri APS yang diduga melanggar setelah adanya langkah sosialisasi,” tukas Ridwan. (Rdy)

Baca Lainnya

DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot

7 November 2025 - 03:31 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

6 November 2025 - 01:33 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC: Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif

6 November 2025 - 01:31 WIB

Jeje Ritchie Apresiasi Relawan Berjamaah: “Nilai Pengabdian Mereka Tak Ternilai”

5 November 2025 - 07:40 WIB

Sumurbatu Istimewa Launching Bankeu, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT Pakai Dana Bankeu Tahap Satu Anggaran 2025

4 November 2025 - 06:15 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต