Menu

Mode Gelap
Sinergi Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut Hadirkan Akses Hunian Layak Terjangkau Sahkan Perda Pelindungan Guru, DPRD Kota Bogor Ingin Ciptakan Ekosistem Sehat Dunia Pendidikan Kementerian Sosial RI Menyelenggarakan Kegiatan Pemberdayaan Bagi Kelompok Rentan Dikantor Camat Tanjungsari Hadiri Safari Dakwah Nusantara bersama Bunda Indah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai: Momentum Memperdalam Nilai Keagamaan – Mempererat Silaturahmi dan Sinergi Antara Umat, Aparat Serta Pemerintah Kadistan KBB Dr. H.M. Lukmanul Hakim Tekankan Transparansi dan Ketertiban Administrasi dalam Sosialisasi Coretax dan Keuangan Wali Kota Tanjungbalai Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD Wilayah Sisi Batas Labuhan di Parapat

Jawa Barat

Bawaslu Kabupaten Bogor: Penertiban APS Caleg Parpol Akan Berlangsung Hingga 27 November

badge-check


					Bawaslu Kabupaten Bogor: Penertiban APS Caleg Parpol Akan Berlangsung Hingga 27 November Perbesar

CIBUNGBULANG,Lensaexlose.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor berjanji akan terus melakukan giat penertiban alat peraga sosialisasi (APS) para calon legislatif partai politik yang melanggar peraturan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin saat di konfirmasi redaksi media ini terkait giat penertiban APS Caleg Parpol peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Giat penertiban APS Caleg Parpol itu sudah dilaksanakan semua panwaslu kecamatan sejak tanggal 04 November 2023. Giat penertiban ini akan berlanjut sampai dengan tanggal 27 November 2023,” ungkap Ridwan Arifin, Selasa (14/11/2023).

Ia menjelaskan, giat penertiban tersebut berdasarkan pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004 Tentang penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Selain itu, giat ini juga mengacu pada Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor 239 tanggal 04 Oktober 2023 terkait imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bogor; Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nomor: 00.1.4/8804.PB perihal pemberitahuan larangan penggunaan fasilitas tertentu milik pemerintah dan Surat Bawaslu RI Nomor 774/PM/K1/10/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 tentang Imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

“Termasuk pula adanya Surat Bawaslu Kabupaten Bogor Nomor 262.a/PM.01.02/K.JB-04/10/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 tentang Imbauan kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bogor,” beber Ridwan Arifin.

Ketua Bawaslu menambahkan, dalam giat penertiban itu, pihaknya bersama unsur Satpol PP menertibkan sejumlah APS seperti baliho, umbul – umbul, spanduk, bendera, dan sejumlah APS kategori lainnya yang didapati telah melanggar aturan sebagaimana yang dimaksud di dalam ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Di lapangan panwascam berkerjasama dengan Satpol PP kecamatan dan partai politik. Karena ada beberapa kecamatan seperti di Gunung Putri dan Cileungsi, ada parpol yang menurunkan sendiri APS yang diduga melanggar setelah adanya langkah sosialisasi,” tukas Ridwan. (Rdy)

Baca Lainnya

Sahkan Perda Pelindungan Guru, DPRD Kota Bogor Ingin Ciptakan Ekosistem Sehat Dunia Pendidikan

14 November 2025 - 10:07 WIB

Kementerian Sosial RI Menyelenggarakan Kegiatan Pemberdayaan Bagi Kelompok Rentan Dikantor Camat Tanjungsari

14 November 2025 - 09:52 WIB

Kadistan KBB Dr. H.M. Lukmanul Hakim Tekankan Transparansi dan Ketertiban Administrasi dalam Sosialisasi Coretax dan Keuangan

14 November 2025 - 05:41 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintahan Desa, DPMD Bandung Barat Gelar Lokakarya BPD di Ngamprah

13 November 2025 - 10:16 WIB

DPMD Bandung Barat Dorong Karang Taruna dan LKD Berperan Aktif dalam Pembangunan Desa serta Siapkan Sosialisasi i-Voting untuk Pilkada

13 November 2025 - 09:39 WIB

Trending di Bandung Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต