Menu

Mode Gelap
Desa Bojongkoneng Istimewa Realisasikan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan Pakai Dana Bankeu Tahap Satu 2025 Pastikan Kualitas dan Keamanan Dapur MBG, Wakil Wali Kota Monitoring SPPG Jalan Bacang Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Safari Dakwah dan Tabligh Akbar di Masjid Jami’ Issabil Bersama Habib Ahmad Alhabsyi Pemko Tanjungbalai Sediakan Lahan Sebagai Langkah Konkret dan Dukung Pembangunan Instalasi Karantina Terpadu Cicadas Istimewa Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, Pemerintah Desa Cicadas Renovasi Kantor Desa Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025 Wali Kota Tanjungbalai Bahas Solusi Pengelolaan Sampah dan Berkomitmen Tuntaskan Penanganan TPA Sistem Sanitary Landfill

Jawa Barat

Kesbangpol Karawang Gelar Bintek Pengolahan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Parpol

badge-check


					Kesbangpol Karawang Gelar Bintek Pengolahan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Parpol Perbesar

Karawang | lensaexpose.com

Kesbangpol Kabupaten Karawang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Partai Politik di Hotel Asialink Karawang. Rabu (23/8/23).

Bimtek pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik di hadiri 11 Partai yang digelar selama 2 hari.

Yang hadir diantaranya perwakilan DPD dari Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, PKB, PDIP, PKS, Nasdem, PBB, PAN, PPP dan Hanura.

Kepala Kesbangpol Karawang, Sujana menyampaikan bahwa, teknis praktiknya yakni akan memberikan arahan dan penjelasan terkait dengan bagaimana caranya mengelola bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) yang sukses.

“Jadi tentunya pengelolaan bantuan keuangan parpol yang sesuai dengan peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 4, dimana disitu disebutkan contohnya mengangkat atau menumbuhkan kedisiplinan, yang sudah disiplin menjadi tambah disiplin,”tutur Sujana.

Hal tersebut, sambung Sujana, setiap Parpol di pasal 4 BPK Nomor 2 tahun 2012 pasal 4 yaitu bahwa parpol itu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPK.

“Peraturan BPK tersebut harus diikuti semua parpol yang mendapatkan kursi di DPRD itu wajib melaksanakan ketentuan pasal 4 pasal 7 UUD. Kemudian pasal 9 dinyatakan bahwa partai politik menyampaikan laporan yaitu setelah akhir tahun anggaran 2022 tahun 2023, 1 bulan sebelum akhir tahun berakhir itu harus menyampaikan laporannya,” ungkap Sujana.

Menurutnya, Kesbangpol belum pernah mendapat temuan karena semuanya selalu berjalan dengan lancar, karena bertanggung jawab kepada apa yang  dikerjakan atau dilakukan sebagai tugas dan fungsi pokok Kesbangpol dan parpol.

“Sampai saat sekarang ini Kesbangpol dari dulu sampai sekarang itu tidak ada sanksi untuk keterlambatan dalam penyampaian SPT,’ tutupnya. (Man)

Baca Lainnya

Desa Bojongkoneng Istimewa Realisasikan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan Pakai Dana Bankeu Tahap Satu 2025

1 November 2025 - 10:26 WIB

Cicadas Istimewa Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, Pemerintah Desa Cicadas Renovasi Kantor Desa Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025

31 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Aksi Tegas Bea Cukai Jabar : 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bandung Barat

29 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Pelantikan Pengurus APDESI Merah Putih Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Abdul Gani,S,Pd Periode 2025-2030

28 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Bojongkoneng Istimewa Realisasikan Pembangunan TPT Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025

28 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต