Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungbalai Sediakan Lahan Sebagai Langkah Konkret dan Dukung Pembangunan Instalasi Karantina Terpadu Cicadas Istimewa Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, Pemerintah Desa Cicadas Renovasi Kantor Desa Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025 Wali Kota Tanjungbalai Bahas Solusi Pengelolaan Sampah dan Berkomitmen Tuntaskan Penanganan TPA Sistem Sanitary Landfill Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN Sinergi Pemkab dan ATR/BPN, Serah Terima Data Peta Udara Dukung Perencanaan dan Penataan Ruang Wabup Katamso Hadiri Launching dan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi 2025-2029

Bogor

Jalur Tambang di Rumpin Kembali Telan Koran, Perbup 120 Dianggap Mandul

badge-check


					Jalur Tambang di Rumpin Kembali Telan Koran, Perbup 120 Dianggap Mandul Perbesar

RUMPIN,Lensaexpose.com – Akibat tidak berjalannya Peraturan Bupati Bogor 120 tahun 2021 tentang waktu operasional truk tambang, yang melarang truk beroperasi di siang hari, kembali memakan korban jiwa.

Berdasar keterangan warga, laka lantas antara sepeda motor dan truk tronton tambang itu terjadi di Jalan Raya Cicangkal tepatnya di Kampung Peusar, RT 2 RW 1 Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin.

“Informasinya kejadian sekitar jam 15.00 WIB, korban tewas di lokasi kejadian akibat sepeda motornya jatuh dan terlindas truk tronton,” ungkap Puput, warga Kecamatan Rumpin, Minggu (25/6/2023).

Keterangan hampir serupa juga disampaikan Abdul, warga Rumpin lainnya, yang mengaku mendapat informasi melalui rekaman video yang sudah tersebar di beberapa media sosial percakapan warga.

“Korban meninggalnya di lokasi kejadian. Infonya warga Kampung Cibeureum Desa Sukasari. Korban membawa sepeda motor dari arah Rumpin menuju ke Sukamulya,” ungkapnya.

Awak media sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi pada pihak Polsek Rumpin dan juga petugas di Sub Unit Gakkum Pondok Udik Satlantas Polres Bogor, tapi hingga berita dibuat belum ada jawaban.

Sementara Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi Adi Putra mengatakan, kejadian laka lantas yang mengakibatkan satu warga Rumpin meninggal dunia itu semakin mempertegas mandulnya pelaksanaan Perbup Bogor 120 dan bukti kuat jika pelanggaran di biarkan tanpa ada tindakan tegas.

“Peristiwa laka lantas seperti ini akan terus terjadi di Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, Cigudeg dan Gunungsindur selagi jalur tol khusus angkutan tambang belum terealisasi pembangunan nya,” ujar Junaedi Adhi Putra.

Ia mengungkapkan, truk tambang kerap melanggar jam operasional, padahal sudah jelas tertera dalam Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional, yaitu truk tambang dilarang beroperasi siang hari.

“Kami harap Pemkab Bogor tegas menindak truk-truk tambang yang melanggar jam operasional, bila perlu cabut izin operasionalnya,” tandas Ketua AGJT. (Rdy)

Baca Lainnya

Cicadas Istimewa Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, Pemerintah Desa Cicadas Renovasi Kantor Desa Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025

31 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Aksi Tegas Bea Cukai Jabar : 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bandung Barat

29 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Pelantikan Pengurus APDESI Merah Putih Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Abdul Gani,S,Pd Periode 2025-2030

28 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Bojongkoneng Istimewa Realisasikan Pembangunan TPT Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025

28 Oktober 2025 - 09:38 WIB

FPK Bandung Barat Perkuat Jejaring Kebangsaan dari Desa hingga Kecamatan

28 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Trending di Bandung Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต