Menu

Mode Gelap
Sahkan Perda Pelindungan Guru, DPRD Kota Bogor Ingin Ciptakan Ekosistem Sehat Dunia Pendidikan Kementerian Sosial RI Menyelenggarakan Kegiatan Pemberdayaan Bagi Kelompok Rentan Dikantor Camat Tanjungsari Hadiri Safari Dakwah Nusantara bersama Bunda Indah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai: Momentum Memperdalam Nilai Keagamaan – Mempererat Silaturahmi dan Sinergi Antara Umat, Aparat Serta Pemerintah Kadistan KBB Dr. H.M. Lukmanul Hakim Tekankan Transparansi dan Ketertiban Administrasi dalam Sosialisasi Coretax dan Keuangan Wali Kota Tanjungbalai Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD Wilayah Sisi Batas Labuhan di Parapat Tinjau Sejumlah Dapur SPPG, Wakil Wali Kota Bersama Satgas MBG Kota Tanjungbalai  Pastikan Standar Higienitas dan Kualitas Produksi

Bogor

Jalur Tambang di Rumpin Kembali Telan Koran, Perbup 120 Dianggap Mandul

badge-check


					Jalur Tambang di Rumpin Kembali Telan Koran, Perbup 120 Dianggap Mandul Perbesar

RUMPIN,Lensaexpose.com – Akibat tidak berjalannya Peraturan Bupati Bogor 120 tahun 2021 tentang waktu operasional truk tambang, yang melarang truk beroperasi di siang hari, kembali memakan korban jiwa.

Berdasar keterangan warga, laka lantas antara sepeda motor dan truk tronton tambang itu terjadi di Jalan Raya Cicangkal tepatnya di Kampung Peusar, RT 2 RW 1 Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin.

“Informasinya kejadian sekitar jam 15.00 WIB, korban tewas di lokasi kejadian akibat sepeda motornya jatuh dan terlindas truk tronton,” ungkap Puput, warga Kecamatan Rumpin, Minggu (25/6/2023).

Keterangan hampir serupa juga disampaikan Abdul, warga Rumpin lainnya, yang mengaku mendapat informasi melalui rekaman video yang sudah tersebar di beberapa media sosial percakapan warga.

“Korban meninggalnya di lokasi kejadian. Infonya warga Kampung Cibeureum Desa Sukasari. Korban membawa sepeda motor dari arah Rumpin menuju ke Sukamulya,” ungkapnya.

Awak media sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi pada pihak Polsek Rumpin dan juga petugas di Sub Unit Gakkum Pondok Udik Satlantas Polres Bogor, tapi hingga berita dibuat belum ada jawaban.

Sementara Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi Adi Putra mengatakan, kejadian laka lantas yang mengakibatkan satu warga Rumpin meninggal dunia itu semakin mempertegas mandulnya pelaksanaan Perbup Bogor 120 dan bukti kuat jika pelanggaran di biarkan tanpa ada tindakan tegas.

“Peristiwa laka lantas seperti ini akan terus terjadi di Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, Cigudeg dan Gunungsindur selagi jalur tol khusus angkutan tambang belum terealisasi pembangunan nya,” ujar Junaedi Adhi Putra.

Ia mengungkapkan, truk tambang kerap melanggar jam operasional, padahal sudah jelas tertera dalam Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional, yaitu truk tambang dilarang beroperasi siang hari.

“Kami harap Pemkab Bogor tegas menindak truk-truk tambang yang melanggar jam operasional, bila perlu cabut izin operasionalnya,” tandas Ketua AGJT. (Rdy)

Baca Lainnya

Sahkan Perda Pelindungan Guru, DPRD Kota Bogor Ingin Ciptakan Ekosistem Sehat Dunia Pendidikan

14 November 2025 - 10:07 WIB

Kementerian Sosial RI Menyelenggarakan Kegiatan Pemberdayaan Bagi Kelompok Rentan Dikantor Camat Tanjungsari

14 November 2025 - 09:52 WIB

Kadistan KBB Dr. H.M. Lukmanul Hakim Tekankan Transparansi dan Ketertiban Administrasi dalam Sosialisasi Coretax dan Keuangan

14 November 2025 - 05:41 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintahan Desa, DPMD Bandung Barat Gelar Lokakarya BPD di Ngamprah

13 November 2025 - 10:16 WIB

DPMD Bandung Barat Dorong Karang Taruna dan LKD Berperan Aktif dalam Pembangunan Desa serta Siapkan Sosialisasi i-Voting untuk Pilkada

13 November 2025 - 09:39 WIB

Trending di Bandung Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต