Menu

Mode Gelap
Wali Kota dan Ketua TP-PKK Tanjungbalai Dikukuhkan Sebagai Ayah Teladan dan Bunda Genre Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Buka Kejurprov Catur dan Open Turnamen Bupati Cup Catur Tahun 2025 Wawako Tanjungbalai :Dalam Peningkatan Kemampuan SDM Pemanfaatan AI Sebagai Instrumen Tata Kelola Pemerintahan Modern Terima Audiensi UISU, Wawako Tanjungbalai : Pemko Tanjungbalai dan UISU Berkolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Mau Sertijab, Dandenpom III/1 Bogor Pamit ke Adityawarman Gunawan Rasyid: Unjuk Rasa Boleh, Tapi Jangan Rendahkan Aktivis Dengan Kata Kotor

Sumatera Utara

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Untuk Persiapan Bulan Ramadhan

badge-check


					Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Untuk Persiapan Bulan Ramadhan Perbesar

Tanjungbalai, Lensaexpose.com

Pimpin Rapat bersama Forkopimda tentang Persiapan Bulan Ramadhan, Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib berdasarkan hasil rapat tersebut mengeluarkan Surat Edaran Tentang Himbauan Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M di Kota Tanjungbalai.

Berikut bunyi surat edaran Walikota Tanjungbalai tentang himbauan tersebut : Dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan badah Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M, dengan ini kami himbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tanjungbalai untuk dapat mematuhi hal-hal sebagai berikut :

  1. Melaksanakan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dengan suasana damai dan tentram serta saling menghormati antar pemeluk agama,
  2. Kepada pemilik tempat hiburan (Bar, Billiard, Games Ketangkasan, Karaoke dan KTV PUB) agar menutup kegiatannya selama Bulan Suci Ramadhan dan kepada pemilik Kafe serta Kedai Kopi agar tidak menyalakan musik pada saat berlangsung ibadah sholat tarawih;
  3. Dilarang untuk menjual minuman keras/minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenis selama Bulan Suci Ramadhan;
  4. Dilarang memperjual belikan ataupun membunyikan petasan/mercon yang dapat menganggu ketenangan dan kenyamanan selama berlangsungnya lbadah di Bulan Suci Ramadhan;
  5. Kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman selama bulan ramadhan untuk dapat berjualan sesuai tempat yang telah ditentukan dengan tetap menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan ;
  6. Kepada para orang tua untuk dapat mengawasi anak-anaknya agar tidak berada di tempat-tempat umum pada malam hari dan tidak terlibat kegiatan asmara shubuh selama Bulan Suci Ramadhan;
  7. Kepada para penyelenggara/pemilik/pengelola/pelaku usaha makan dan minum untuk menjalankan usahanya secara tidak terbuka, tidak transparan atau tidak atraktif terlihat oleh umum (tempat dibuat tertutup/dibuka sebagian kecil) pada siang hari. (A Fazari).

Baca Lainnya

Wali Kota dan Ketua TP-PKK Tanjungbalai Dikukuhkan Sebagai Ayah Teladan dan Bunda Genre Kota Tanjungbalai

16 Oktober 2025 - 01:33 WIB

Wawako Tanjungbalai :Dalam Peningkatan Kemampuan SDM Pemanfaatan AI Sebagai Instrumen Tata Kelola Pemerintahan Modern

15 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Terima Audiensi UISU, Wawako Tanjungbalai : Pemko Tanjungbalai dan UISU Berkolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM

15 Oktober 2025 - 10:24 WIB

Pemko Tanjungbalai Gelar World Cleanup Day 2025, Wali Kota Tegaskan Komitmen Tanjungbalai Menuju Kota Bersih dan Bebas Sampah

14 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Melepas 5 Atlet Bela Diri Kota Tanjungbalai Mewakili Sumut Ikuti PON II di Kudus

14 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Trending di Sumatera Utara
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต