Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026 Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain Pimpin Apel Pemerintahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : ASN Bukan Hanya Pelaksana Administrasi, Harus Menjadi Pelayan Publik Yang Berdedikasi dan Profesional Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew

Sumatera Utara

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Untuk Persiapan Bulan Ramadhan

badge-check


					Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Untuk Persiapan Bulan Ramadhan Perbesar

Tanjungbalai, Lensaexpose.com

Pimpin Rapat bersama Forkopimda tentang Persiapan Bulan Ramadhan, Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib berdasarkan hasil rapat tersebut mengeluarkan Surat Edaran Tentang Himbauan Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M di Kota Tanjungbalai.

Berikut bunyi surat edaran Walikota Tanjungbalai tentang himbauan tersebut : Dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan badah Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M, dengan ini kami himbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tanjungbalai untuk dapat mematuhi hal-hal sebagai berikut :

  1. Melaksanakan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dengan suasana damai dan tentram serta saling menghormati antar pemeluk agama,
  2. Kepada pemilik tempat hiburan (Bar, Billiard, Games Ketangkasan, Karaoke dan KTV PUB) agar menutup kegiatannya selama Bulan Suci Ramadhan dan kepada pemilik Kafe serta Kedai Kopi agar tidak menyalakan musik pada saat berlangsung ibadah sholat tarawih;
  3. Dilarang untuk menjual minuman keras/minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenis selama Bulan Suci Ramadhan;
  4. Dilarang memperjual belikan ataupun membunyikan petasan/mercon yang dapat menganggu ketenangan dan kenyamanan selama berlangsungnya lbadah di Bulan Suci Ramadhan;
  5. Kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman selama bulan ramadhan untuk dapat berjualan sesuai tempat yang telah ditentukan dengan tetap menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan ;
  6. Kepada para orang tua untuk dapat mengawasi anak-anaknya agar tidak berada di tempat-tempat umum pada malam hari dan tidak terlibat kegiatan asmara shubuh selama Bulan Suci Ramadhan;
  7. Kepada para penyelenggara/pemilik/pengelola/pelaku usaha makan dan minum untuk menjalankan usahanya secara tidak terbuka, tidak transparan atau tidak atraktif terlihat oleh umum (tempat dibuat tertutup/dibuka sebagian kecil) pada siang hari. (A Fazari).

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai

15 September 2025 - 14:12 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain

15 September 2025 - 11:35 WIB

Pimpin Apel Pemerintahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : ASN Bukan Hanya Pelaksana Administrasi, Harus Menjadi Pelayan Publik Yang Berdedikasi dan Profesional

15 September 2025 - 11:34 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Musholla Amaliyyah Menjadi Masjid Amaliyyah

14 September 2025 - 16:03 WIB

Jalesveva Jaya Mahe Dilautan Tetap Jaya, Kasat Polairud Polres Asahan Menghadiri Ulang Tahun TNI AL Lanal Tg Balai Asahan

11 September 2025 - 02:40 WIB

Trending di Asahan