Menu

Mode Gelap
Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Musholla Amaliyyah Menjadi Masjid Amaliyyah 40 Media Hadir Deklarasikan Bogor Media Siber Network untuk Memperkuat Peran Media Lokal dalam Demokrasi dan Pembangunan Daerah SMK Negri 4 Kota Banjar Gelar Maulid Nabi Dengan Tema “Cinta Rasul Tak Cukup di Lisan, Nyatakan dengan Sholawat dan Amal” Desa Babakan Madang Launching Samisade, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT  Pake Dana Bankeu Samisade Tahun Anggaran 2025

Provinsi Lampung

Kejari Tubaba Kunjungi SMAN 01 Tulang Bawang Tengah

badge-check


					Kejari Tubaba Kunjungi SMAN 01 Tulang Bawang Tengah Perbesar

Tubaba, Lensa Expose.com

SMAN 01 Tulang Bawang Tengah (TBT) mendapat kunjungan istimewa dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Kunjungan tersebut merupakan kegiatan yang dinamai Program Forkopimda masuk sekolah. Khusus dalam kegiatan ini tema yang diusung adalah “Pembinaan Karakter dan Dukungan Sekolah Ramah Anak.

Dalam sambutannya saat menjadi pembina upacara di SMAN 01 Tulang Bawang Tengah,  Sri Haryanto menekankan perlindungan terhadap anak adalah tugas dan kewajiban kita semua, setidaknya pada beberapa hal buruk yang bisa saja kita jumpai di lingkungan terdekat kita seperti kekerasan terhadap anak, penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja.

“Saat ini beberapa bentuk kekerasan terhadap anak cukup menyita perhatian publik, seperti penelantaran, penganiayaan, pelecehan dan kejahatan seksual. Perlu kerja keras dan pemahaman kita semua tentang bagaimana cara mencegah hal ini terjadi di lingkungan kita masing-masing dan bagaimana melakukan trauma healing terhadap para korban,” ujar Kejari Tubaba Sri Haryanto, Senin (07/03/2023).

Kejari juga mengatakan, selain kasus pelecehan dan kejahatan seksual, penyalah gunaan narkoba juga menjadi momok masa depan bagi anak-anak sekarang ini khususnya di Tubaba.

“Selain pelecehan dan perkara asusila, perkara terbesar ke dua di Tubaba adalah perkara narkoba.  Untuk adik-adik saya ingatkan, pintu gerbang narkoba adalah rokok,” kata Kejari Sri Haryanto.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelanggaran terhadap perlindungan anak dan penyalahgunaan narkoba di ancam dengan hukuman pidana serta denda uang yang tidak ringan.

“Untuk perkara narkoba, minimal ancaman pidananya adalah empat tahun dendanya 800 juta, itu minimal. Bapak ibu kalian bisa miskin kalau bayar dendanya ya, untuk itu saya tegaskan mari jauhi narkoba,” tegas Kejari Tubaba.

Kejari juga berpesan untuk menghindari balapan liar, kebut-kebutan di jalan raya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Bagi anak-anak ku yang membawa kendaraan ke sekolah untuk melengkapi diri dengan mengunakan Helm, memiliki SIM serta mematuhi peraturan lalulintas agar kalian aman dalam berkendaraan dari rumah ke sekolah,” pungkasnya.(Zul)

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara Bahas RPJMD 2025–2029 dan Perubahan KUA-PPAS 2025

2 Juli 2025 - 09:31 WIB

Bupati Lampung Utara Tinjau Langsung Pelaksanaan SPMB di Sejumlah Sekolah

2 Juli 2025 - 02:22 WIB

Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Utara Ikuti Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

23 Juni 2025 - 06:13 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Serangkaian Kegiatan HUT Ke-79: Jalan Sehat, Pengobatan Gratis, dan Lomba Lagu Daerah

13 Juni 2025 - 09:27 WIB

Gubernur Lampung Launching Program “Desaku Maju” di Desa Wonomarto, Kabupaten Lampung Utara

4 Juni 2025 - 01:25 WIB

Trending di Lampung Utara